![]()
Galang, 30 Juli 2026 – Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, S.H.I., menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026. Menurutnya, aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga perlu diberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Zulhilfan mengatakan, klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman serta mencegah berkembangnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak mengandung fitnah, menimbulkan keresahan, maupun menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Pemerintah Desa terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait informasi yang beredar dalam aksi unjuk rasa mengenai dugaan adanya dana sebesar Rp1,4 miliar, Zulhilfan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah tidak berkaitan dengan Pemerintah Desa Petumbukan. Menurutnya, koperasi tersebut bukan Koperasi Unit Desa (KUD), bukan koperasi milik Pemerintah Desa, serta bukan koperasi yang dibentuk ataupun dibiayai menggunakan Dana Desa maupun anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
“Karena itu, informasi yang mengaitkan kerja sama koperasi tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas Kepala Desa serta Pemerintah Desa Petumbukan, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, mencakup penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” ujar Zulhilfan.
Selain itu, Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar sehingga, menurut Pemerintah Desa, telah mencemarkan nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Zulhilfan, klarifikasi ini juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik Kepala Desa, Pemerintah Desa, maupun masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di akhir keterangannya, Zulhilfan Saragih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Pemerintah Desa Petumbukan berkomitmen menjalankan roda pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Lb)
