![]()
MUKOMUKO– warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, meminta pemerintah desa menindaklanjuti dugaan aktivitas tempat hiburan yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
Warga menyoroti sebuah tempat hiburan yang disebut menggunakan izin Karaoke Family. Mereka menduga aktivitas usaha tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan perizinan dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.
Keluhan warga juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan tempat usaha tersebut bersama pihak lain berinisial MR.
Informasi itu masih berupa laporan dan keluhan masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
Warga menyebut tempat usaha tersebut berada di kawasan permukiman. Mereka mempersoalkan dugaan kebisingan, aktivitas pemandu lagu (PL), serta dugaan peredaran minuman beralkohol.
Warga juga mengaitkan tempat tersebut dengan sejumlah kejadian keributan. Namun, informasi mengenai dugaan bentrokan, pengeroyokan, maupun pelanggaran lainnya tetap membutuhkan verifikasi dari aparat berwenang.
Warga Pertanyakan Tugas Kepala Dusun
Keluhan warga tidak hanya menyangkut aktivitas tempat hiburan. Mereka juga mempertanyakan posisi Kepala Dusun yang semestinya membantu Kepala Desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Warga menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Jika benar terdapat keterlibatan perangkat desa dalam usaha yang melanggar aturan, mereka meminta pemerintah desa mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, warga juga meminta penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Desa Sidodadi, Parijan, menjadi salah satu pihak yang diharapkan memberikan penjelasan terkait laporan warga tersebut.
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perangkat desa. Namun, setiap tindakan atau sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Izin Usaha Diperiksa
Warga juga meminta pemerintah dan instansi terkait memeriksa legalitas serta kesesuaian kegiatan tempat hiburan tersebut.
Pemeriksaan mencakup jenis izin usaha, lokasi kegiatan, operasional karaoke, serta aktivitas lain yang diduga berlangsung di tempat tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan. Termasuk mempertimbangkan penghentian kegiatan apabila terbukti mengganggu ketertiban atau tidak sesuai dengan perizinan.
Selain itu, warga meminta Camat Penarik melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan. Pemerintah diminta turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan keterangan semua pihak.
Masyarakat Minta Kejelasan
Warga Desa Sidodadi pada prinsipnya menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Mereka meminta kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pemerintah desa.
“Jangan sampai keresahan masyarakat dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta persoalan ini diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Mereka hanya meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat.
Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah warga.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Namun, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tempat hiburan di Desa Sidodadi tidak berkembang menjadi isu liar yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sidodadi Parijan, Kepala Dusun berinisial JM, pihak pengelola tempat usaha, pihak berinisial Mr, Camat Penarik, serta instansi terkait. Klarifikasi tersebut penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.Redaksi
