![]()
Patroli24jam. MERANTI – Desakan agar pemerintah pusat mengembalikan Dana Reboisasi DR dan Iuran Hasil Hutan IHH ke Kabupaten Kepulauan Meranti semakin menguat. Kali ini datang dari Pemuda Penggerak Sosial Masyarakat Meranti, Khairul Sholeh.
Pemuda energik kelahiran Kecamatan Pulau Merbau itu menilai ada ketidakadilan besar dalam pengelolaan sumber daya alam Meranti. Di satu sisi, perusahaan besar terus beroperasi dan menyetor dana ke pusat. Di sisi lain, kerusakan hutan mangrove di pesisir Meranti semakin parah, sementara masyarakat lokal tidak mendapat manfaat langsung.
Hingga saat ini, aktivitas korporasi raksasa masih berjalan, seperti PT RAPP di Pulau Padang dan perusahaan lainnya di Pulau Rangsang. Mereka punya kewajiban menyetor DR dan IHH ke kas pusat. Nilainya jelas tidak sedikit, sangat besar,” kata Khairul kepada media, Sabtu 17/5/2026.
Ironi Dana Besar vs Kerusakan Lingkungan.
Khairul menyebut, ironi sedang terjadi di Meranti. Dana segar dari hasil bumi Meranti mengalir ke pusat, tetapi dampak lingkungan berupa kerusakan mangrove masif justru ditanggung masyarakat pesisir.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Meranti 2024, lebih dari 1.200 hektare kawasan mangrove di beberapa titik pesisir masuk kategori rusak hingga kritis akibat abrasi, alih fungsi, dan aktivitas industri kayu sebelumnya. Kondisi ini mengancam tambak, permukiman, dan mata pencaharian nelayan.
Oleh karena itu, kami mendesak kementerian terkait agar segera memformulasikan pengembalian Dana Reboisasi khusus untuk membiayai pemulihan lingkungan di Meranti,” tegasnya.
Tuntutan Ganda: Pulihkan Ekosistem, Buka Lapangan Kerja.
Khairul menekankan, pengembalian dana ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat. Ia mengajukan dua poin utama:
1. Pemulihan Total Hutan Mangrove.
Dana Reboisasi harus dialokasikan langsung untuk program penanaman kembali kawasan mangrove yang rusak parah di pesisir Meranti. Skemanya harus transparan dan melibatkan perguruan tinggi serta LSM lingkungan.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Proyek reboisasi wajib melibatkan masyarakat tempatan sebagai pekerja. Tujuannya, selain memulihkan ekosistem, juga menyerap tenaga kerja lokal yang selama ini kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan hutan dan penutupan panglong arang.
Masyarakat Meranti jangan hanya kebagian dampaknya saja. Kami mendesak pusat: kembalikan Dana Reboisasi itu ke Meranti! Gunakan untuk menanam kembali mangrove yang rusak, dan pekerjakan masyarakat kami di sana. Ini baru namanya keadilan ekologis dan ekonomi,” ujarnya.
DPRD & Pemkab Diminta Ambil Sikap.
Khairul meminta DPRD dan Pemkab Meranti bersuara ke pusat. Ia mendorong dibentuknya tim advokasi khusus untuk mengawal pengembalian dana DR dan IHH yang berasal dari Meranti.
Kalau dana itu kembali, minimal 30-40% bisa dialokasikan untuk reboisasi mangrove berbasis masyarakat. Sisanya untuk penguatan ekonomi pesisir seperti ekowisata dan perikanan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan seperti PT RAPP yang beroperasi di Pulau Padang. Menurutnya, perusahaan harus transparan soal jumlah DR dan IHH yang disetor serta program CSR yang dijalankan di Meranti…***
Editor…..zamri.
