![]()
Patroli24jam.com Langkat (Sumut) Medan (08/07/26) Ketua LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Bung Donny Lubis, melontarkan kecaman paling keras atas perbuatan keji yang merenggut nyawa Daniel Situmeang (30) alias Bornok, warga Pansinaran Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Peristiwa ini berlangsung di lingkungan kantor PTPN I Regional I (dahulu PTPN II), Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Fakta dari kesaksian saksi mata dan keterangan keluarga membantah sepenuhnya kabar yang menyebut korban sekadar melintas lalu dipanggil. Kenyataannya pada Minggu (12/07/26) pukul 03.00 WIB dini hari, Daniel dijemput paksa dari lokasi kantor bekas timbangan Dinas Perhubungan Tanjung Morawa oleh dua orang menggunakan sepeda motor.
Saksi mata yang tidur bersama korban di lokasi tersebut melihat langsung: korban diserang, dicekik, diborgol dengan kepala ditutup rapat, lalu dipukuli di tempat itu sebelum dibawa pergi—dengan perlakuan sekejam itu . Saksi kemudian segera memberitahukan hal ini kepada abang korban, Fery Situmeang, yang langsung mencari keberadaan adiknya. Namun keluarga baru mendapat kabar resmi mengenai meninggalnya Daniel pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, disampaikan oleh pihak kepolisian.
Pelaku utama penganiayaan tanpa ampun itu adalah salah satu oknum TNI yang bertugas BKO di PTPN I Regional I, dibantu dua satpam sipil. Bahkan rekan pelaku sendiri sudah berusaha mencegah karena khawatir nyawa korban melayang, namun oknum tersebut tetap mengamuk tanpa belas kasih hingga Daniel tewas.
Abang kandung almarhum, Fery Situmeang, menegaskan ketidakterimaannya:
“Kami tidak terima, kami tidak akan diam! Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan adik kami diculik, disiksa, lalu dibunuh dengan cara sekejam ini. Kami menuntut hukum berbicara tegas—siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab sepenuhnya!”
LSM GMAS TEGAS MENYAMPAIKAN TUNTUTAN:
1. Perbuatan ini adalah kejahatan penculikan dan pembunuhan berencana, pelanggaran terang-terangan Hak Asasi Manusia serta hukum positif Indonesia.
2. Tuduhan tanpa bukti sama sekali bukan alasan untuk melakukan main hakim sendiri dan menyiksa warga negara hingga mati.
3. Tuntut Polresta Deli Serdang segera menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, memproses perkara secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
4. Tuntut PTPN I Regional I bertanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan serta penyalahgunaan kawasan perusahaan sebagai tempat melakukan kejahatan.
5. Tuntut Pimpinan TNI membuka klarifikasi resmi, mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, dan tidak melindungi oknum yang telah mencoreng nama baik institusi.
LSM GMAS berjanji tidak akan berhenti memantau perkembangan kasus ini dan akan terus mendampingi keluarga korban sampai keadilan mutlak benar-benar tercapai.
“TIDAK ADA KEJAHATAN YANG BISA LARI DARI HUKUM! KEADILAN MUTLAK UNTUK DANIEL SITUMEANG!” ujar Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Bung Hasan Lubis.
Reporter : Erna
Editor : Rid.STP
