![]()
Painan, Patroli24jam.com – Berdasarkan hasil rapat antara DPP LAKAM dan inisiator LAKAM DPD Pessel yang diselenggarakan pada hari Minggu (05/01/2024) secara virtual, diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai Daerah.
Direkomendasikan agar LAKAM DPD Pessel mengadakan Musyawarah Daerah (Musda), melengkapi kepengurusannya, membentuk LAKAM di setiap Kecamatan (DPC LAKAM), dan membuka Posko Pengaduan di setiap Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan, serta memberikan Bantuan Hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Demikian keterangan Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes ketua inisiator LAKAM DPD Pessel saat ditemui awak media, Minggu (05/01/2024).
Pembahasan Rapat Konsolidasi, Eksistensi LAKAM DPD Pesisir Selatan fokus pada arah dan kebijakan Visi, Misi, Tujuan, dan Program/Kegiatan LAKAM DPD Pessel, sehingga melahirkan rekomendasi di atas.
Visi LAKAM DPD Pesisir Selatan yang disepakati adalah : Mengembalikan Masyarakat Adat Daerah Pesisir Selatan, sesuai dengan Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sedangkan Misi pertama : Membantu dan Advokasi Masyarakat Adat yang Mengalami Masalah mulai dari masalah Rumah Tangga, Adat, Budaya, Sako-Pusako, Ulayat, dan lainnya dalam bingkai Hukum Adat, dan Hukum Formil. Misi kedua : Melakukan Penyuluhan & Sosialisasi Adat dan Budaya Minangkabau. Misi ketiga : Memfasilitasi Masyarakat Adat yang bermasalah hukum dengan pendekatan nilai-nilai kebenaran dan keadilan melalui musyawarah mufakat.
Pendekatan yang dilakukan : Mediator, Advokator, Negosiator, Damai, Edukator, dan Humanis yang disebut *MANDEH*. Misi keempat : Melakukan Kemitraan, Kerja sama, dan Sinergisitas dalam mencapai Tujuan dan Program Kerja. Sedangkan Misi kelima : Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Adat, sehingga terwujud Masyarakat yang Mandiri.
Sebagai tujuan berdirinya LAKAM DPD Pesisir Selatan adalah, yang pertama : agar setiap diri pribadi anak Nagari di Minangkabau dapat memahami dengan baik Adat dan Budaya Minangkabau serta menjadikannya sebagai nilai Prilaku sehari – hari. Sehingga orang Minang mempunyai adat dan adab yg tinggi, mampu memelihara dan menjunjung tinggi adat & budaya Minangkabau.
Tujuan kedua : Setiap orang Minang mampu berperan sebagai Ninik-mamak atau Bundo Kanduang. Kusut dapat menyelesaikan dan keruh dapat manjernihkan. Pergi tempat bertanya pulang tempat berkabar. Dimana ada keberadaan orang Minang di sana ada kedamaian dan kenyamanan.
Tujuan ketiga : Mejadikan orang Minang yg cerdas dan paham hukum adat dan budaya, mampu melakukan edukasi pada keluarga & anak-keponakan, dan masyarakat tentang adat serta budaya Minangkabau serta mampu menjadi seorang konsultan (tempat bertanya) adat dan budaya Minangkabau.
Sedangkan arah Program dan Kegiatannya, Program Pertama : Mengadakan audiensi dan kerjasama dengan pihak terkait seperti Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan Orgnisasi/Pribadi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Pemangku adat.
Program kedua : Mengadakan Pendidikan Pelatihan (Diklat) dan Penyuluhan Adat & Budaya serta Hukum. Program Ketiga : Membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat di setiap Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan. Ujar Ketum DPP LAKAM Adv. Azwar Siri,SH.,MH, Minggu (12/01/2025).
(Cendra)
