![]()
SERGAI | Patroli24jam — Meraja lelanya Tambang galian C ilegal didesa suka sari dusun 4 pegajahan kab Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Yang dapat memicu antara lain. Kerusakan lingkungan Tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan ekosistem. Dalam pantauan wartawan di lapangan galian C tersebut dengan menggunakan alat berat dihimpun dilapangan bernama Samsul.
Berikutnya, Galian c ilegal Di desa Suka Sari Pegajahan Kebal Hukum Diduga di dibekingi Oknum Aparat Perusak Alam Lingkungan Hidup. Pantaun Buser24 com. Di lapangan pada hari Kamis 6/11/2025 pukul 15 : 20 wib dilapangan,
Tepatnya penambahan Galian c ilegal Diduga di bekingi oleh oknum yang seharusnya aparat penegak hukum tidak membekingi proyek ilegal yang merugikan pemerintah daerah dengan menjual tanah tanpa ijin resmi yang dapat didalamnya merugikan pajak pemerintah Miliaran Rupiah.
Sebagai bentuk bekingi yang merusak Alam Lingkungan hidup dalam kasus galin c locus delicti di desa suka sari dusun 4 pegajahan kab Serdang Bedagai (SERGAI) hancur akibat galian c yang di olah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pantauan media ini di lapangan terlihat masih pengerukan. Pada hari Kamis 6/ 11/2025 Pukul 14 : 30 wib.
Inisial N selaku bos dari cukong tersebut mengatakan kepada media ini, bahwa pekerjaan masih panjang dan terus kami lakukan pengerukan, jika datang TNI dan polisi kami berhenti sementara, pantaun media ini dilokasi puluhan truk pengangkutan tanah galian C ilegal tersebut.
Demikian ucapan Nanda kepada media ini puluhan truk yang kami pindahkan / ungsikan sementar ke tempat lain sampai aman baru kami bekerja lagi Kata Nanda di selah ucapannya kepada media ini. Untuk Alat berat Exkavator masih di lokasi.
Selain itu katanya, exkavator bekerja pagi dan dilanjutkan bekerja lagi setelah pukul 2 siang bekerja kembali, dan saya juga telah berkoordinasi dengan aparat polda, cetusnya namun tidak menyebutkan nama oknum tersebut.
Untuk itu dalam kasus tambang ilegal tersebut dapat memicu oknum aparat penegak Hukum tidak menjalankan sebagai mana harus di hentikan kegiatan tersebut. Namun justru oknum aparat tersebut justru membekingi melancarkan yang bentuk menyalahkan kesewenangan nya. Hingga pendapatan Tambang ilegal tidak membayar pajak dan royalti, kepada pemerintah sehingga daerah kehilangan pendapatan.
Selanjutnya, Kerusakan infrastruktur Tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan seperti jalan dan jembatan Resiko keselamatan Tambang ilegal dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Sehingga bisa terjadinya menciptakan Konflik sosial Tambang ilegal dapat memicu konflik sosial antara masyarakat dan atau pemerintah.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal Tersebut.
Diduga pelaku tambang galian C Ilegal tersebut telah melanggar Hukum Sesuai dengan Pelanggaran undang-undang tambang galian C ilegal dapat meliputi, Pasal 158 UU Minerba Penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Diminta aparat penegak hukum segera menghentikan kegiatan tersebut,
Demikian dalam Pasal 159 UU Minerba Penambangan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 160 UU Minerba Penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba, Penambangan yang menyebabkan kematian orang dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 150 miliar.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana, dan administrasi seperti denda dan penutupan tambang. Jumat 7/11/2025.
( Tim )
