![]()
Patroli24jam.com Langkat ( Sumut ) Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sebertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah tim Media PostKeadilan menerima keterangan dan laporan masyarakat terkait sejumlah pembangunan desa yang dipertanyakan realisasinya. Sebertung Jumat (30/10/26).
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, tim media mendatangi Kantor Desa Sebertung untuk melakukan konfirmasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam data yang dimiliki tim media.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Bahkan, masyarakat juga menyebut adanya bangunan yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Warga menduga pekerjaan tersebut telah lama terbengkalai, sementara lokasi bangunan disebut kerap terdampak banjir.
Informasi tersebut tentu memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik pembangunan, hal itu perlu ditelusuri oleh pihak berwenang agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kades Sebertung Sulit Dikonfirmasi, Awak Media Mengaku Ditinggalkan
Sebelumnya, tim media disebut telah mendatangi Kantor Desa Sebertung yang lokasinya berdampingan dengan sebuah sekolah taman kanak-kanak (TK). Namun, upaya untuk memperoleh keterangan langsung terkait laporan masyarakat belum membuahkan hasil.
Dalam penelusuran tersebut, tim media juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai guru honorer di salah satu SMA swasta. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Saat kembali berupaya meminta keterangan pada Jumat (30/10/2026), tim media mengaku tidak sengaja bertemu dengan kepala desa di jalan ketika yang bersangkutan berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1379 RI.
Menurut keterangan tim media, ketika hendak menyampaikan maksud kedatangan untuk meminta klarifikasi, kepala desa tersebut menjawab, “Lain kali aja ya, saya mau pergi.”
Tim media juga menuturkan bahwa kepala desa kembali mengatakan, “Nanti aja, nanti aja, saya mau pergi,” sebelum kendaraan yang ditumpanginya langsung melaju meninggalkan lokasi.
Perempuan yang berada di dalam kendaraan tersebut turut terdengar menyampaikan ucapan dengan suara keras, berdasarkan penuturan awak media yang berada di lokasi.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan bagi tim media, mengingat kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan atas pengaduan masyarakat mengenai penggunaan anggaran dana desa dan kondisi pembangunan yang dipersoalkan.
uang negara wajib dipertanggungjawabkan
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pembangunan yang dibiayai melalui anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dugaan bangunan fiktif maupun pekerjaan yang belum diselesaikan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen LPJ, realisasi anggaran, kondisi fisik bangunan, serta keterangan pihak terkait.
Tim media mendorong Inspektorat Kabupaten Langkat dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila disertai bukti yang memadai. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, keterlambatan pekerjaan, atau dugaan penyimpangan anggaran.
hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka
Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh penjelasan substantif dari Kepala Desa Sebertung mengenai dugaan pembangunan fiktif, pekerjaan yang belum selesai, serta informasi mengenai rangkap jabatan yang disampaikan masyarakat.
Media Patroli24jam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sebertung maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, serta meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial Pers dan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus diuji melalui verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter : Rid.STP
