![]()
SERGAI | Manajemen PTPN IV memberikan karangan bunga apresiasi kepada Polres Serdang Bedagai atas keberhasilan Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam menangkap DPO pelaku penembakan terhadap petugas security PTPN IV Sarang Giting. Karangan bunga diterima di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa 28 Juli 2026 lalu.
KRONOLOGI :
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban Julianto, (47) tahun yang bertugas sebagai security Kebun PTPN IV Sarang Giting sedang melaksanakan patroli rutin. Pelaku Wira Pratama alias T, (36) tahun, warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, melakukan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin jenis PVC. Aksi tersebut dipicu karena rekan pelaku tertangkap saat mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya penangkapan membuahkan hasil pada Minggu, 26 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang terkait kasus dugaan pencurian buah sawit. Kapolsek Dolok Masihul bersama tim langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas.
Setelah dipastikan sesuai DPO, pelaku diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk apresiasi, manajemen PTPN IV memasang karangan bunga di Mapolres Serdang Bedagai pada Selasa, 28 Juli 2026 Lalu.
IDENTITAS :
1. Pelaku: W P alias T, 36 Tahun, Warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul
2. Korban: Julianto, 47 Tahun, Karyawan BUMN / Petugas Keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting
BARANG BUKTI :
1. 1 pucuk senapan angin jenis PVC
2. 1 proyektil peluru senapan angin
3. 1 buah topi
4. 1 unit sepeda motor trail
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PERNYATAAN RESMI
“Benar, tersangka atas nama Wira Pratama alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.” AKP Bringin Jaya, S.H. M.H. Kasi Humas Polres Sergai.
Polsek Dolok Masihul Polres Sergai, juga terima apresiasi setinggi tingginya dari tokoh masyarakat Pekan Dolok Masihul Atas keberhasilannya. Mengungkap kasus penembakan tersebut, masyarakat juga berharap kedepannya tidak ada lagi terjadi seperti kasus tersebut.”Sebutnya.
Sinergi dan informasi dari masyarakat serta pihak PTPN IV yang membantu proses pengungkapan kasus ini.(H24L)
Editor, Mas bagus
