![]()
KEPULAUAN MERANTI,PATROLI24JAM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terkait fenomena LGBT di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), pukul 11.00 WIB.
Pertemuan ini menjadi forum bagi DPRD dan perangkat daerah untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi faktor-faktor yang dinilai perlu mendapat perhatian, serta merumuskan langkah penanganan yang mengedepankan pembinaan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan khusus terkait persoalan LGBT. Laporan yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual. Dinas Sosial juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif kepada remaja yang berkumpul di luar rumah, antara lain dengan mengimbau mereka untuk kembali ke rumah apabila situasinya memerlukan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Irwanto, SE mengungkapkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, persoalan tersebut mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Upaya ini diharapkan dapat membantu sekolah melakukan edukasi, pendampingan, serta penanganan terhadap siswa yang membutuhkan perhatian khusus.
Satpol PP Boby Arfiyanda menyatakan siap menindaklanjuti temuan di lapangan secara cepat apabila telah dipastikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut akan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang dimiliki.
Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum Bona menyampaikan bahwa persoalan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan adanya ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta. Penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengacu pada rumusan pasal yang relevan serta prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan, anggota dewan Noli Sugiharto, S.Psi menyoroti pentingnya memperhatikan lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Ia berpandangan bahwa lingkungan keluarga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pembinaan generasi muda.
Dari sektor kesehatan, oleh Ade Suhartian, SH, MM mengatakan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Meski demikian, penyediaan dukungan psikologis tersebut diharapkan dapat diupayakan ke depannya.
Dinas Sosial juga mengakui bahwa ketersediaan tenaga psikolog masih terbatas. Karena itu, penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi juga didukung oleh tenaga pendidik lain melalui pendekatan yang terarah dan sesuai kebutuhan siswa.
Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya yang dilakukan. Keterlibatan keluarga dinilai penting mengingat, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, sebagian besar aktivitas remaja yang menjadi perhatian berlangsung di luar lingkungan sekolah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota DPRD Cun Cun, SE., MSi Mengapresiasi gagasan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melalui lingkungan sekolah, tetapi juga dengan melibatkan aparat terkait dalam patroli dan pembinaan remaja.
Menurutnya, peran tokoh agama, masyarakat, dan keluarga juga sangat penting dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, serta pendampingan yang tepat.
Anggota dewan lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH.,M.Si menekankan agar persoalan tersebut ditangani secara cepat dan responsif. Ia juga mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat dapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Sementara itu, anggota dewan Nina Surya Fitri, SH., M.Kn menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai ketentuan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian yang memadai. Menurutnya, pengaturan mengenai pembinaan pelajar perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan persoalan sosial di kalangan generasi muda.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong agar persoalan yang dibahas tidak hanya ditangani melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak aturan, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembinaan generasi muda.
Penanganan yang terarah, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak serta remaja di Kabupaten Kepulauan Meranti…(ZAMRI)
