![]()
Dolok Masihul|Serdang Bedagai – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil pencurian dari areal perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Dolok Masihul.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut masing-masing berinisial AS (46) dan H (48), warga Dusun I, Desa Aras Panjang. Keduanya diamankan setelah diduga mengambil buah kelapa sawit milik PT Socfindo Bangun Bandar menggunakan mobil Mitsubishi L300 berpelat merah BK 8328 NE, yang disebut merupakan kendaraan operasional milik Pemerintah Desa Aras Panjang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di Dusun II, Desa Aras Panjang, tepatnya di sekitar area samping pabrik PT Socfindo Bangun Bandar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat mobil dinas tersebut melintas sebelum akhirnya dihentikan oleh seseorang yang disebut bernama Sembiring.
“Mobil pick up pelat merah itu dihentikan, kemudian saat pintu samping pengemudi dibuka terlihat ada buah kelapa sawit di bagian depan kendaraan. Setelah itu mobil dibawa ke Polsek Dolok Masihul,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, seorang oknum pengawas PT Socfindo Bangun Bandar mengaku bahwa saat dimintai keterangan di lokasi, kedua terduga pelaku menyampaikan bahwa mereka mengambil buah kelapa sawit tersebut atas perintah Kepala Desa Aras Panjang yang berinisial PND. Namun, hingga saat ini pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan para terduga pelaku dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kepala Desa Aras Panjang berinisial PND melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.52 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, IPDA Ismail Har, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar bang, kasus tindak pidana ringan. Kita sesuaikan dengan prosedur ya, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.33 WIB.
Hingga kini, polisi masih melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan Kepala Desa Aras Panjang dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan.(Tim red)
Bersambung.
