![]()
Patroli24jam.com, Tanjungsari, Bogor [13 Desember 2025] – Praktik pembangunan yang mengabaikan aturan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Objek wisata kolam renang NuAlam Waterpark yang berlokasi di Kp. Cimeong RT 08/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, diduga kuat telah nekat beroperasi secara komersial meskipun dokumen perizinan resminya belum terbit sepenuhnya.
Keberanian pemilik untuk membuka fasilitas wisata ini memicu kemarahan warga, mengingat proyek tersebut sejak awal telah menyisakan sederet masalah lingkungan yang merugikan lahan persawahan masyarakat sekitar.

Dlegalitas di Tengah Konflik Lingkungan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, NuAlam Waterpark sudah mulai menerima pengunjung secara terbuka. Padahal, informasi dari sumber internal dan keluhan warga mengindikasikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan izin operasional pariwisata belum disetujui oleh dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku:
Setiap kegiatan usaha yang belum memiliki izin lengkap dilarang melakukan aktivitas operasional komersial. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada penyegelan paksa oleh Satpol PP hingga sanksi pidana lingkungan.
Sawah Tercemar, Masa Depan Petani Terancam.
Kenekatan operasional ini berbanding terbalik dengan nasib para petani di RT 08/04. Warga melaporkan bahwa pembangunan dan operasional kolam renang tersebut telah mengakibatkan:
Limbah Kimia ke Persawahan: Aliran air buangan yang diduga mengandung kaporit dan bahan pembersih kolam mencemari saluran irigasi tradisional, menyebabkan tanaman padi warga menguning dan layu.
Kerusakan Drainase: Sawah yang berada di posisi lebih rendah kini kerap terendam lumpur material pembangunan setiap kali hujan turun, merusak tekstur tanah produktif.
Ancaman Krisis Air: Penggunaan air tanah skala besar oleh pihak pengelola dikhawatirkan akan mematikan sumur-sumur warga dan pasokan air sawah di musim kemarau.
“Ini benar-benar tidak adil. Sawah kami rusak terkena dampak pembangunan, tapi mereka malah asik buka dan cari untung padahal izinnya saja belum jelas. Kami merasa hak-hak kami sebagai warga asli dikangkangi oleh kepentingan bisnis,” ujar salah seorang warga RT 08/04 yang enggan disebutkan namanya.
Mendesak Ketegasan Pemkab Bogor.
Masyarakat Kp. Cimeong kini mendesak Camat Tanjungsari dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lapangan. Mereka menuntut penghentian total aktivitas di NuAlam Waterpark sebelum seluruh kewajiban izin dipenuhi dan kompensasi atas kerusakan sawah warga diselesaikan.
Ketidaktertiban administrasi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi pembangunan di wilayah Bogor Timur. Jika dibiarkan, alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali akan melenyapkan identitas Desa Sukarasa sebagai daerah agraris dalam waktu singkat.
“Jangan sampai aturan kalah oleh modal. Jika izin belum ada, tutup dulu. Perbaiki sawah kami dulu,” tegas warga dalam pesan yang disampaikan melalui perwakilan pemuda desa.(Tile)
Editor:Za
