Oplus_131072
![]()
SAMOSIR, Patroli24jam – Sat Reskrim Polres Samosir saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana “Kawin Halangan”. Terlapor berinisial MS, 45 tahun, telah diperiksa dalam tahap penyidikan terkait dugaan melangsungkan pernikahan padahal masih terikat perkawinan sah.
Kasus ini dilaporkan oleh Merry Krismes Silaban, 45 tahun, warga Jl. Siantar Dusun VIII GG Mawar, Desa Pagar Jati, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP /B/160/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 22 Mei 2026.
Kronologi Kejadian.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, rangkaian kejadian bermula pada:
1. 7 Mei 2026 : Pelapor melihat LESNA SITUMORANG berada di rumah pelapor.
2. 9 Mei 2026 : Pelapor bersama Kepala Dusun mendatangi rumah untuk mengusir LESNA SITUMORANG.
3. 12 Mei 2026 : Pelapor dihubungi akun TikTok “Boru Toba” milik LESNA SITUMORANG.
4. 16 Mei 2026 : Anak pelapor berinisial SFS diajak terlapor ke Samosir.
5. 21 Mei 2026 : Diduga terlapor MAROLO SINAGA melangsungkan pernikahan dengan LESNA SITUMORANG di Gereja GPI Simbolon, Kec. Palipi, Kab. Samosir.
Tempat Kejadian Perkara awal berada di Deli Serdang, sementara dugaan akad nikah berlangsung di Gereja GPI Simbolon, Samosir.
Status Perkara Naik ke Penyidikan,
Per 6 Agustus 2026, perkara yang sudah 3 bulan berada di tahap penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik telah melengkapi administrasi, melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi anak kandung SFS, serta menyita barang bukti. Undangan klarifikasi sebanyak 2 kali juga telah dikirimkan kepada terlapor MS, LESNA SITUMORANG, ESBON SIRINGO RINGO selaku Pendeta GPI Simbolon, SURYA FLENSIUS SINAGA, MAROLOP SINAGA dan LASRIA SINAGA. Namun belum ada yang menghadiri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelapor MERRY KRISMES SILABAN dan terlapor MAROLO SINAGA berstatus suami istri sah sejak menikah tahun 2014 dan memiliki 2 orang anak. Diduga terlapor melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang janda tanpa adanya putusan cerai dari pengadilan terlebih dahulu.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang “Kawin Halangan”. Ancamannya pidana penjara dan denda paling banyak Rp600.000.000.
Pernyataan Resmi Penyidik,
Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU ANTON HUTAHEAN, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (6/8/2026) pukul 18.00 WIB menyampaikan:
“Ini masih gelar perkara. Dalam kasus kawin halang, apakah nanti ada unsur pidananya atau tidak nanti kita gelar dulu. Dari kedua belah pihak sudah kita kumpulkan bukti-bukti, jadi sabar dulu”
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA DARMONO SAMOSIR, SH menambahkan, “Untuk selanjutnya, dalam kasus ini sudah 3 bulan masih di tingkat lidik, dan yang akan dilakukan klarifikasi”
Keterangan Pelapor ,
Pelapor juga mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama berumah tangga dengan terlapor.
“Saya dipukuli dan teraniaya, bahkan terlapor sangat kejam atas perbuatannya kepada saya, dan saya diusir dari rumah, kerap saya mendapat kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Pelapor memohon kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK, MH untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia…***
