![]()
Painan, SUMBAR, – Jajaran pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dikabarkan tengah dilanda keresahan. Pasalnya, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya. Minggu 07/08/2025.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, proses penandatanganan itu diduga dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, dengan turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yozki Wandri.
“Kami dipanggil satu per satu ke ruangan wakil bupati, lalu diberikan penjelasan, dan diminta menandatangani surat pengunduran diri,” ujar salah seorang pejabat eselon II yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan, dokumen tersebut sudah dipersiapkan lengkap dengan materai Rp10 ribu. “Ini sudah dipersiapkan, dirancang, dan dieksekusi oleh wakil bupati. Bahkan disebut sebagai perintah bupati,” ucapnya.
Menurut keterangan sumber lain, hampir seluruh pejabat eselon diminta untuk mengundurkan diri, kecuali pejabat yang berasal dari Kecamatan Lengayang.
Namun tidak semua pejabat bersedia mengikuti perintah tersebut. Seorang pejabat lainnya mengaku menolak menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan bertentangan dengan pakta integritas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami tidak boleh mengundurkan diri sembarangan, kecuali dengan ketentuan yang jelas. Ada tiga pejabat yang menolak menandatangani,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, maupun Kepala BKPSDM, Yozki Wandri, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sumber: timurnews.id
