![]()
SERGAI | – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa.
Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa di seluruh Daerah.
Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban kucuran keuangan di pedesaan.
Masyarakat harus mengetahui dan serta berperan aktif didalam pembangunan desa, diduga salah satu desa yang berada di Rambung Sialang.
Hal ini berbeda dengan Pemerintah Desa Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dimana Pemerintah Desa diduga tidak memasang papan Realisasi APBDes tahun Anggaran 2023 serta APBDes tahun 2024.
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Rambung Sialang Tengah kepada awak media mengatakan, perlu di ketahui di desa kami sampai akhir tahun 2023 tidak ada papan informasi APBDes tahun 2023 apalagi realisasinya serta Papan Informasi APBDes tahun 2024 ini di Kantor Desa kami tidak ada papan APBDes yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik oleh Kepala Desa kami.” Ujar sumber yang enggan di terbitkan namanya dimedia ini.
“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Rambung Sialang Tengah Kecamatan Sei Rampah kepada Awak Media yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Rabu (17/042024).
Selanjutnya Awak media mendatangi kantor Desa R.Sialang Tengah untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan awak media, di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2023 dan Realisasi APBDes Tahun 2023 apalagi APBDes tahun 2024 ini. Sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.
Masyarakat mempertanyakan saat ini sudah bulan April Tahun 2024. Selanjutnya Media berusaha menemui kepala Desa atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tentang informasi ini.
Dari keterangan perangkat Desa R Sialang Tengah kepada Awak Media, Kadesnya jarang masuk kantor dan lagi diluar dan sekdes juga lagi diluar Pak, terkait papan informasi yang Bapak maksud saya tidak mengetahui dan memang tidak ada terpasang dan tidak ada diperintahkan oleh kepala desa untuk memasang plang APBDes tersebut,dan masalah kegiatan tahun 2023 yang lalu itu urusan Kades, Sekdes dan Bendahara” ujar perangkat desa Kaur Umum Siska kepada awak media dikonfirmasi.
Dengan adanya peristiwa ini, awak media sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga disinyalir diduga keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni Pemerintah Desa.
Dari informasi beberapa warga Desa Rambung Sialang Tengah memang tidak ada keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran keuangan desanya. Itu menggambarkan ketidakseriusan desa dalam mengelola keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.
Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa. Patut di curigai.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Rambung Sialang Tengah Samidi belum bisa dikonfirmasi, terkait papan informasi Realisasi APBDes Tahun anggaran 2023 serta APBDes Tahun 2024 tersebut.
Senada di tanggapi oleh DR Pandaing. SH, MH, Mhum. menanggapi saat di minta tanggapannya iya menyebutkan, seharusnya anggaran APBDes tidak boleh ditutup tutupi dan harus transparan terkait informasi realisasi APBDes.
Perlu ada tanggapan dari pihak Inspektorat Daerah Kab Serdang bedagai segera memeriksa pemerintah Desa Rambung Sialang tengah, jika ada penyimpangan, Warga harus berani melapor ke pihak yang berwajib.” Tegasnya.
(NST / L 24 || Editor Libas )
