![]()
Asahan, Patroli24jam.com
Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (23/6/2026) sore.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H. Agenda persidangan adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang telah bergulir sejak awal Juni 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, upaya praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dinyatakan ditolak. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., dan Lisa Lestari, S.H. Sementara itu, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara cq. Kepala Kepolisian Sektor Talawi.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Polres Batu Bara yang terdiri atas IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., serta BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum yang menjadi objek gugatan praperadilan tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Dengan demikian, langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian tetap memiliki landasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sidang praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis tertanggal 3 Juni 2026, relaas panggilan tanggal 11 Juni 2026, serta Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin/728/VI/HUK.6.6./2026 tanggal 5 Juni 2026.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian proses praperadilan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengujian legalitas penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh jajaran Polsek Talawi dan Polres Batu Bara. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penegakan hukum yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Pengadilan Negeri Kisaran ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol hukum yang memastikan setiap tindakan penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam negara hukum, praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji prosedur penegakan hukum, dan putusan pengadilan menjadi rujukan final atas sengketa prosedural yang diajukan para pihak.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian salah satu poin utama amar putusan yang dibacakan dalam sidang, menandai berakhirnya upaya praperadilan yang diajukan terhadap penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(Red/Boys-3)
