![]()
Patroli24jam.com Langkat ( Sumut ). Ketidaktransparanan pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 050770, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, memicu kecurigaan sangat kuat dan kemarahan masyarakat serta dua LSM pengawas: LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) dan LSM SIDIK KASUS. Langkat (14/08/26).
Pekerjaan revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan anak-anak warga — nyatanya berjalan gelap, tertutup, dan penuh kejanggalan sejak awal. Saat kedua tim LSM turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat setempat, tidak terlihat satu pun papan plank pengumuman pekerjaan yang memuat nilai pagu anggaran, rincian RAB, waktu pelaksanaan, maupun identitas pelaksana kegiatan! Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik — uang negara dibiarkan berkabut, sengaja dikaburkan agar tidak bisa diawasi rakyat.
Fakta fisik di lapangan jauh lebih mencengangkan: pekerjaan revitalisasi justru menggunakan kayu-kayu sisa bongkaran gedung sekolah lama — kayu bekas, lapuk, yang seharusnya sudah dibuang! Padahal standar teknis, Juknis, dan RAB revitalisasi sekolah negeri mewajibkan penggunaan material baru yang memenuhi syarat keamanan dan kelayakan bangunan. Penggunaan kayu bekas adalah penghematan kriminal — anggaran diambil penuh, tapi bahan yang dipasang barang rongsokan! Di mana sisa uangnya? Siapa yang mengantongi selisihnya.
Keanehan memuncak saat kedua LSM tiba di lokasi: Kepala Sekolah SDN 050770, ibu RW Simatupang, terlihat jelas berada di lingkungan sekolah saat itu. Namun begitu menyadari kehadiran tim pengawas yang hendak mengonfirmasi seluruh kejanggalan proyek, ia diduga langsung berlarian ke bagian belakang sekolah, lalu bersembunyi dan melarikan diri — menolak untuk ditemui, menolak memberikan penjelasan, menolak menunjukkan dokumen anggaran.
LOGIKA RAKYAT SANGAT SEDERHANA: JIKA SEMUA BERJALAN BENAR, MENGAPA HARUS LARI DAN SEMBUNYI.
Tindakan melarikan diri kepala sekolah ini bukan sekadar keanehan — ini adalah PENGUATAN BUKTI bahwa ada sesuatu yang sangat besar disembunyikan! Ketidakberanian menghadap pengawas publik, ketiadaan transparansi anggaran, serta penggunaan material bekas yang asal-asalan adalah bukti awal penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara dan masa depan anak-anak didik kita.
APARAT PENEGAK HUKUM (Kejaksaan Negeri Langkat / Polres Langkat) SEGERA TURUN KE LOKASI SDN 050770 PAYA BENGKUANG! Periksa seluruh dokumen anggaran, RAB, kontrak kerja, dan lakukan audit fisik menyeluruh atas pelaksanaan revitalisasi bersumber APBN 2026 ini! Ambil langkah hukum tegas jika ditemukan indikasi korupsi!
INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT & DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LANGKAT — SEGERA PERIKSA KEPALA SEKOLAH RW SIMATUPANG Jelaskan mengapa papan anggaran tidak dipasang…? Mengapa menggunakan kayu bekas….? Mengapa melarikan diri dari konfirmasi pengawas publik….. Jangan biarkan pelanggaran begitu saja
PEMERINTAH PUSAT & PROVINSI SUMATERA UTARA — JANGAN TUTUP MATA Setiap sen APBN harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya! Uang ini berasal dari keringat rakyat — pajak yang dibayar demi masa depan generasi bangsa! TIDAK BOLEH DICURI, DIPOTONG, ATAU DIMAIN-MAINKAN.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan terbuka sepenuhnya di hadapan publik. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi pendidikan di bumi Langkat ini! Siapa yang mengambil hak rakyat — WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKANNYA DI HADAPAN HUKUM.
Reporter : Erna
Editor : Rid.STP
