![]()
SUKAMARA, KALTIM — PT Sungai Rangit melakukan pembongkaran fasilitas barak di wilayah Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, pada Sabtu pagi (10/10/2026). Aksi tersebut menjadi sorotan publik lantaran barak tersebut disinyalir berada dalam status penyitaan oleh Satuan Tugas (Satgas).
Aktivitas pembongkaran tersebut dilaporkan berlangsung tanpa adanya pengawalan dari aparat keamanan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas tindakan pembongkaran, status hukum objek yang bersangkutan, serta sejauh mana koordinasi yang terjalin antara pihak perusahaan dan Satgas.
Pertanyakan Status Hukum dan Prosedur
Apabila objek barak tersebut terbukti masih berada dalam status sitaan, maka dasar hukum pembongkarannya dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kepastian hukum dinantikan guna memastikan apakah pembongkaran tersebut telah mengantongi izin dari pihak berwenang atau didasarkan pada keputusan tertulis tertentu.
Kendati ketiadaan pengawalan aparat tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran, klarifikasi mengenai prosedur dan status penyitaan dinilai krusial untuk mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Guna menjaga asas keberimbangan informasi, pihak pimpinan PT Sungai Rangit diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembongkaran, dasar keputusan yang diambil, serta ada atau tidaknya koordinasi awal dengan pihak Satgas maupun instansi terkait.
Di sisi lain, penjelasan dari pihak Satgas juga dinantikan untuk memperjelas status hukum terakhir dari objek bangunan tersebut, termasuk memastikan apakah penyitaan masih berlaku saat pembongkaran terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari manajemen PT Sungai Rangit maupun Satgas mengenai dasar pelaksanaan pembongkaran masih dalam upaya perolehan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara terbuka bagi seluruh pihak berkepentingan demi menjaga integritas serta keberimbangan pemberitaan.(Team)
