Oplus_131072
![]()
Patroli24jam – SELATPANJANG, – Kabar baik kembali datang dari sektor pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti. Program Revitalisasi Sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terus menunjukkan progres signifikan.
Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 97 sekolah di Kepulauan Meranti resmi diusulkan, dan masuk dalam program tersebut. Angka ini mengalami kenaikan tajam dari kuota awal yang hanya 84 sekolah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Feni Utami, ST., MH., menyampaikan ,bahwa dari 97 sekolah tersebut, 33 sekolah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian dan saat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Sekolah terakhir yang mengikuti penandatanganan PKS di Jakarta adalah SD Negeri 3 Teluk Samak, Kecamatan Rangsang. Alhamdulillah progresnya bagus,” ujar Feni di kantornya Jum,at (7/8/2026).
Sementara itu, 64 sekolah lainnya masih berada pada tahapan pendataan ulang, verifikasi berkas, serta Pra-Bimbingan Teknis (Pra-Bimtek). Tahapan ini wajib dilalui sebelum penetapan pagu anggaran dan penandatanganan PKS lanjutan.
Koordinasi Intensif Dongkrak Kuota.
Feni menjelaskan, peningkatan kuota ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Disdikbud, kepala sekolah, guru, hingga dukungan media.
“Awalnya kita hanya dapat 84 sekolah. Setelah kita lengkapi data dan terus berkoordinasi dengan pusat, naik jadi 95, dan sekarang 97 sekolah. Kita masih terus mengupayakan agar kuotanya bisa bertambah lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan tujuan utama program ini adalah memastikan seluruh peserta didik di Meranti mendapatkan sarana belajar yang layak, aman, dan nyaman.
Anggaran Rp18 Miliar, Progres Capai 50%.
Untuk mendukung 33 sekolah yang sudah berjalan, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp18 miliar.
“Di lapangan pengerjaannya sudah berjalan. Ada sekolah yang progresnya sudah 50%, bahkan beberapa sudah masuk tahap finishing. Kami dari Disdikbud terus melakukan monitoring dan pendampingan agar mutu pekerjaan terjaga dan selesai tepat waktu,” kata Feni.
Kendala Legalitas Lahan.
Meski progresnya positif, Feni mengakui masih ada 1 sekolah yang tertahan karena belum memenuhi syarat legalitas lahan.
“Sesuai aturan Kemendikdasmen, untuk rehabilitasi cukup SKT, SKGR atau surat hibah. Tapi kalau pembangunan baru harus sertifikat atau akta hibah. Karena belum lengkap, sekolah itu belum bisa lanjut. Ke depan kita akan terus dampingi sekolah untuk melengkapi administrasi,” tutupnya…(zamri)
