![]()
SERGAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pengedar gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. (06/2026) Sore.
Petugas berhasil mengamankan Barang bukti yang disita dari Pengedar yakni Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram dan
Satu buah kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik berikut Satu buah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Serdang bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., “Menerangkan, penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, tepatnya di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas, di Mapolres Sergai, Jum’at (12/06/2026)
Petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap inisial WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil disita petugas.
Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram, Satu buah kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.
• Satu buah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Kemudian, tersangka WA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai” tutup Kasi Humas.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana sejalan dengan Program Bapak Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika di sekitarnya ke Call Center Polri 110. (HL24)
