![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
BATU BARA – Komitmen Kepolisian Resor Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nibung Hangus dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif disertai pengintaian di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket berukuran besar, lima paket berukuran sedang, dan delapan paket berukuran kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil atau berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui tindakan represif yang didukung peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak masa depan bangsa.
(Boys-3)
