![]()
Batu Bara, Patroli24jam.jam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Batu Bara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua lokasi berbeda pada Selasa (15/9/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yang mana salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Polisi meringkus seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan tersangka I, petugas menyita satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto, satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, satu unit ponsel, kartu joker, serta plastik pembungkus.
”Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan berencana untuk dijual atau diedarkan,” tulis keterangan resmi Humas Polres Batu Bara yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Pelajar dan Remaja Ditangkap di Indrapura
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di kawasan Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi kedua ini, dua orang remaja berinisial AB (18) dan MK (15) berhasil diamankan.
Petugas menyita barang bukti berupa:
Satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 9,81 gram brutto
Satu unit ponsel
Satu unit sepeda motor Honda Beat
Saat diinterogasi, kedua remaja tersebut mengaku bahwa barang haram itu hendak diantarkan kepada seorang pemesan.
”Kedua tersangka juga telah menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” lanjut keterangan tersebut.
Pengembangan Jaringan
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengarahkan jajarannya untuk terus mengusut tuntas jaringan di balik peredaran barang haram tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa kristal putih yang disita juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Boys-3)
