![]()
SERGAI | Patroli 24jam —- Kapolres Serdag Bedagai (SERGAI) Menindak tegas tangani Hukum Kriminal, terhaap Pelaku Pemerkosaan Wanita Lansia 81 THN Kejadian tersebut pada Hari Sabtu 19 Juli 2025 Sekira pukul 10.45 wib Di Dsn II Desa Taiwan Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 253/ V II / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 19 Juli 2025. Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN / 76 / V II /RES.1.8./2025, tanggal 20 Juli 2025. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 30 / VII /RES.1.8/2025, Tanggal 20 Juli 2025.
Dengan pelapor bernama Herna Hiramadani LUBIS, Pr 51 thn, Mengurus Rumah Tangga, warga Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Terhadap terlapor Inisial J Als Jailani, Lk,, yakni. M U, H, Pr ( 17 ) tahun, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Saksi R,( 52 ) tahun, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Barang bukti yang di amankan petugas yakni VISUM Korban, ( 1 )
Satu potong baju daster warna oranye bermotif batik. (1 satu) buah seprai warna oranye bermotif kartun. ( 1 satu ) potong celana pendek bercorak loreng.
Kejadian diketahui Pada hari Sabtu, 10 Juli 2025 sekira, pukul 10.45 Wib ketika korban sedang rebahan / tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur / daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor.
Kemudian, korban menduga itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan “awas kau aku lagi demam”. Namun terlapor tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa terlapor sudah dalam keadaan Bungil dan posisi terlapor sudah diatas tubuh korban terlapor mencium wajah korban berulang kali, dan terlapor menaikkan baju korban.
Selanjutnya, pelaku biejat pun mengesekan kemaluan terlapor ke kemaluan korban, dan karena korban berontak dan menjerit memintak per tolongan sehingga warga bersama saksi masuk dan melihat terlapor sudah diatas tubuh korban.
Sehingga saksi ikut menjerit meminta tolong kepada masyarakat langsung berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor hingga saat ini terlapor dirawat di RSU Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis. “Ujarnya.
Berikutnya, Pada hari Senin 19 Juli 2025 sekira pukul 13. 30 wib, Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH, Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap terlapor J dirawat di RS Sultan Sulaiman terlapor sudah bisa di bawa pulang. Langsung dijemput Kanit PPA Polres Sergai ke Rumah sakit serta mengamankan Terlapor untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, “Menanggapi, Sat Reskrim harus cepat dalam menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Kemudian memerintahkan agar dilakukan tes Urine Terhadap Terlapor / pelaku guna memastikan kondisinya. ” Tegasnya.
Dengan Cepat Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, mengungkapkan, bahwa Terlapor / pelaku J dalam hal ini kasus percobaan Pemerkosaan atau TPKS terhadap Wanita Lansia S S (81 thn), setelah dilakukan Tes Urine Benar Positif (+) memakai Narkotika.
Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh Narkoba, Terlapor/ pelaku Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik.” Sebutnya.( HL \ Indra )
Editor…zam.
