![]()
Patroli24jam.com, Lombok Timur: Persidangan perkara yang menjerat jurnalis, Mugni Ilma, di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin, 7 September 2026, kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli forensik sebagaimana yang dijadwalkan.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan ahli Dewan Pers guna memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Namun, hingga batas waktu persidangan yang ditentukan, ahli tersebut belum juga dapat dihadirkan.
Majelis hakim kemudian kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan ahli Dewan Pers pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, sidang perkara Mugni Ilma dijadwalkan kembali digelar pada 14 September 2026.

Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Sorenggana S.H., M.H. mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara terang mengenai dasar pemikiran atau *legis ratio* dari pendapat ahli pidana, khususnya terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut Herman, pihaknya ingin mengetahui secara jelas apa dasar hukum dan pertimbangan ahli dalam melihat penerapan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang menjadi bagian dari dakwaan perkara tersebut.
“Kami ingin menanyakan kepada ahli pidana, apa dasar pemikiran atau *legis ratio* dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan. Apalagi dalam perkara ini terdapat kesimpulan bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti memenuhi unsur,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan menggali apakah penerapan tiga pasal tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau justru terdapat persoalan dalam konstruksi dakwaannya.
“Kami ingin memastikan apakah penerapan tiga pasal ini terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang sah atau tidak. Itu yang sebenarnya ingin kami cek dan tanyakan kepada ahli pidana,” katanya.
Herman juga menyampaikan bahwa dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, pihaknya menilai terdapat sejumlah unsur dalam dakwaan yang menurut mereka belum mampu dibuktikan secara meyakinkan.
“Kalau kita melihat dari sidang pertama sampai sidang kelima hari ini, kami melihat unsur-unsur dari tiga pasal yang didakwakan itu tidak terbukti. Bagi kami, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat,” tegasnya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan argumentasi dan pandangan hukum dari pihak penasihat hukum yang nantinya akan diuji melalui proses persidangan serta menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.
Lebih jauh, Herman menilai perkara yang menjerat seorang jurnalis perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan ruang kerja dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.
Menurutnya, apabila penerapan pasal pidana terhadap karya atau aktivitas jurnalistik tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang tepat, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengancam profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Ini harus dibereskan. Jangan sampai persoalan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik justru berujung pada kriminalisasi terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk mendengarkan keterangan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli Dewan Pers, sehingga berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.(Yogi)
Editor:AS
