![]()
BERAU — Penggunaan excavator bertapak rantai besi (track shoe) secara langsung di atas permukaan jalan aspal atau beton tanpa menggunakan pengalas di Jalan Poros Lengo Samarinda, Kecamatan Pesisir, Kabupaten Berau, menjadi sorotan. Pengoperasian alat berat jenis excavator di atas permukaan jalan diduga dilakukan tanpa menggunakan alas pelindung, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi aspal.
Pantauan sejumlah awak media di lokasi pada Selasa (29/9/2026) menunjukkan alat berat dengan sistem roda rantai besi (track shoe) beroperasi di area jalan yang telah memiliki permukaan aspal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan metode kerja dan langkah mitigasi untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang merupakan fasilitas publik.
Secara teknis, penggunaan excavator berantai di atas permukaan aspal tanpa perlindungan seperti papan, rubber pad, atau material pengalas lainnya berpotensi memberikan tekanan langsung terhadap lapisan permukaan jalan. Risiko tersebut antara lain berupa goresan, pengelupasan hingga keretakan, terutama apabila alat berat melakukan manuver atau berputar di atas badan jalan.
Sorotan ini semakin penting mengingat jalan yang digunakan dalam aktivitas proyek merupakan infrastruktur publik yang harus tetap dijaga kondisinya selama proses pekerjaan berlangsung.
Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Sejumlah awak media meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan serta metode kerja yang diterapkan pihak pelaksana proyek.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas alat berat, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274, mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kerusakan, serta hubungan sebab-akibatnya.
Karena itu, pemeriksaan teknis di lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diketahui secara jelas kondisi jalan sebelum, selama, dan setelah pekerjaan proyek berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penggunaan excavator tersebut maupun kondisi jalan di lokasi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak kontraktor, pemilik proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
(Tim)
