![]()
Medan |Patroli24jam.com- Aksi dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Medan. Seorang ibu rumah tangga, Leni Marlina Simangunsong, secara resmi melaporkan peristiwa pembobolan rumah yang mengakibatkan hilangnya berbagai dokumen penting serta barang-barang berharga miliknya ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut telah diterima Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2586/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Juni 2026.
Dalam laporannya, korban menduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Lampu Pelita III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru,
Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Korban mengaku baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapat informasi dari seorang saksi.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Tidak hanya perabot rumah tangga, berbagai dokumen penting seperti surat tanah, akta kelahiran, ijazah, hingga STNK juga dilaporkan raib.
Selain itu, pelaku diduga membawa kabur kulkas, meja makan, lemari, kompor gas, tabung gas, kipas angin, kursi plastik, televisi, blender, printer, sepatu, pakaian, hingga perhiasan berupa buku nikah dan akta nikah. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara tersebut, mengidentifikasi pelaku, serta mengembalikan barang-barang milik korban yang masih dapat ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Medan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ZDR
