![]()
Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 48 jam. Seorang pria berinisial S (32), warga Dusun V, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, diamankan petugas pada Sabtu (2/5/2026) pagi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga kuat membawa kabur sepeda motor milik Parlindungan Pangaribuan (56), warga Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai, yang hilang pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan sawit, Dusun I, Desa Mekar Mulio. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya di pinggir benteng ladang.
”Modus operandi pelaku terbilang nekat. Korban menyimpan kunci kontak di dalam bagasi motor. Pelaku yang mengetahui keberadaan kunci tersebut langsung membawa lari kendaraan korban,” ujar AKP Arianto saat dikonfirmasi di Mapolsek Talawi, Sabtu.
Kejadian tersebut sempat disaksikan oleh dua orang warga, yakni Andre Mulia Panjaitan (29) dan Judika Simorangkir (44). Berdasarkan keterangan para saksi dan laporan resmi korban dengan nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi, kepolisian langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan yang Dipimpin Kapolsek
Upaya pelarian tersangka berakhir pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Informasi keberadaan pelaku terendus berkat laporan warga yang melihat tersangka sedang mengisi bahan bakar di dekat rumah salah satu saksi.
Mendapat informasi krusial tersebut, AKP Arianto Sitorus memimpin langsung personelnya menuju lokasi. Bersama dukungan masyarakat setempat, petugas berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.
”Kami bergerak cepat setelah menerima informasi via telepon dari saksi. Di lokasi, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BK 2608 IJ,” lanjut Arianto.
Rekam Jejak Kriminal
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S diketahui merupakan seorang residivis. Ia tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat, pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Kini, S harus kembali berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R (No. Reg BK 2608 IJ)
- Nomor Rangka: MH34D70028J858114
- Nomor Mesin: 4D7-858137
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana (atau Pasal 476 sesuai rujukan laporan unit terkait) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talawi untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red/Boys-3)
