![]()
patroli24jam.com.Langkat (Sumut) – Terkait unjukrasa damai masyarakat Desa Karang Rejo di Kantor Desa,Senin (6/7/2026) yang didampingi oleh LSM Gemas sebagai penerima kuasa dari masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
LSM Gemas yang menerima kuasa dari masyarakat Desa Karang Rejo yang tergabung dalam kelompok TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) non SPSI yang dipimpin Hariadi yang bekerja di PT.Indomarko Prismatama yang terletak di Jalinsum KM 34,5 Desa Karang Rejo.
Bung Hasan Lubis sebagai orator aksi dari LSM Gemas (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) menyampaikan tuntutannya meminta Kepala Desa (Kades) Karang Rejo untuk segera memilih satu jabatan saja “melepas jabatan di PT.Indomarko atau mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa.
Setelah menggelar aksi yang dikawal oleh Polisi dari Polres Langkat dan Polsek Stabat serta Babinsa Koramil Stabat yang meminta jawaban Kades mereka diajak ke aula Kantor Desa untuk mendengarkan jawaban/klarifikasi dsri Kepala Desa Karang Rejo Suliadi Solehan.SE.
Dalam pertemuan di aula kantor Desa tersebut di hadiri Camat Stabat Bambang Eko Winarno.SSTP, Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim Polsek Stabat beserta sejumlah personil Polsek Stabat dan Polres Langkat,Babinsa dari Koramil Stabat, sementara Kepala Desa Karang Rejo Suliadi Solehan.SE didampingi oleh sejumlah Kepala Dusun dan tokoh masyarakat.
Namun dalam pertemuan tersebut Hariadi selaku ketua TKBM tidak tampak hadir diwakili oleh LSM Gemas dan sejumlah masyarakat, sementara perwakilan dari masyarakat pekerja PT Indomarko lainnya yang tidak tergabung dalam kelompok TKBM yaitu Yogi Mahendra dari maha siwa yang juga putra Desa Karang Rejo pernah komplain dengan TKBM tepatnya pada tanggal 18 Juni 2026.
Aksi unjukrasa damai oleh masyarakat TKBM,Senin 6 Juli 2026 itu berawal dari aksi masyarakat pekerja di PT Indomarko non TKBM yang komplain dengan TKBM, sehingga untuk menjaga kondusiftas Suliadi Solehan selaku kepala Desa Karang Rejo memediasikan kedua belah pihak pada tanggal 18 Juni 2006.
Dari hasil mediasi tersebut di kantor Desa Karang Rejo pada 18 Juni 2026 yang dihadiri Kabag Op Polres Langkat, kedua belah pihak Ketua TKBM Hariadi dan Yogi Mahendra sepakat dan masing-masing menandatangani isi poin-poin ada tiga poin 1. Dimasa transisi kepengurusan pimpinan TKBM sementara waktu diambil alih kepada Desa (Kades) Karang Rejo. Poin 2. Untuk pengurus/divisi akan dibagi rata jumlahnya dengan divisi dan pengurus TKBM bersamaan dengan jumlah pekerja.Poin 3.Perlu adanya diskusi antar pihak terkait meneruskan hal-hal seperti divisi pekerja TKBM juga aturan-aturan tertulis untuk keberlasungan pekerja TKBM selanjutnya.Selain Ketua TKBM Hariadi dan Yogi Mahendra dari mahasiswa perwakilan masyarakat pekerja non TKBM Kades Karang Rejo dan pihak perwakilan dari Indomarko Prismatama menandatangani isi kesepakatan mediasi tersebut.
Mediasi lanjutan dari tanggal 18 Juli 2026 sepakat susunan kepenguirusan TKBM PT.Indomarko Prismatama yaitu: Penasehat Babinsa Desa Karang Rejo Safizal dan Babin Kantibmas Desa Karang Rejo Ferry Bangun.Ketua Suliadi Solehan.SE Kades Karang Rejo, Wakil Ketua.I Hariadi,Wakil Ketua.II Yogi Mahendra,Sekretaris Dadang Suhartono, Bendahara Sukendar.SP.Kordinator Lapangan satu Irma Sabri. Ritonga dan koodinator lapangan dua Afrizal Prakasa.Dan sepakat susunan pengurus masing-masing membubuhkan tandatangan.
Demikian disampaikan Kades Karang Rejo dalam pertemuan itu dan beliau juga menyayangkan Hariadi Ketua TKBM tidak hadir.Bagaimana saya yang mediasikan mereka malah saya di demo suruh mundur, Sementara Surat Perintah Kerja (SPK) belum turun dan belum saya terima saya disuruh mundur.Saya sekalu Kades Desa Karang Rejo hanya untuk melanjutkan masa transisi sampai habis masa berlakunya SK kepengurusan yang lama dan dari hasil mediasi kedua belah pihak sudah disepakatri dan masing-masing menandatangani,kata Kades.Pertemuan ditutup oleh Camat Stabat Bambang Eko Winarno.SSTP pertemuan ini akan kita lanjutkan setelah SPK dari PT.Indomarko Prismatama turun.
Reporter: Sj.S
