![]()
Kutai Barat, Kalimantan Timur — Aktivitas penumpukan dan pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, menjadi sorotan. Sejumlah tumpukan kayu terlihat berada di sebuah lokasi yang juga tampak digunakan untuk aktivitas pengolahan kayu.
Dokumentasi yang diperoleh awak media pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 13.42 WITA, menunjukkan adanya kayu olahan dalam jumlah cukup banyak yang tersusun di lokasi tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah kayu, tetapi juga asal-usul dan legalitas kayu yang berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu karyawan Tomo, sebagian kayu yang berada di lokasi disebut merupakan kayu titipan dari pihak tertentu untuk dijual. Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pemilik kayu, siapa pihak yang menitipkan, dari mana kayu diperoleh, serta dokumen yang menyertai kayu tersebut.
Kayu Titipan untuk Dijual, Siapa Pemilik dan Dari Mana Asalnya?
Jika benar sebagian kayu merupakan barang titipan untuk diperjualbelikan, publik tentu berhak mengetahui siapa pemiliknya dan bagaimana legalitas kayu tersebut.
Sebab, kayu yang telah berada dalam rantai perdagangan idealnya dapat ditelusuri asal-usulnya secara jelas. Mulai dari sumber kayu, proses pengangkutan, tempat penyimpanan, hingga pihak yang melakukan transaksi.
Pertanyaan yang kini muncul adalah:
Dari mana kayu tersebut berasal? Siapa pemiliknya? Siapa yang menitipkan? Apakah seluruh kayu memiliki dokumen yang sesuai? Dan apakah jumlah kayu yang berada di lokasi sesuai dengan dokumen yang dimiliki?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar keberadaan tumpukan kayu di lokasi tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Jangan Hanya Melihat Tumpukan, Telusuri Dokumennya
Aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu bukan hanya persoalan ada atau tidaknya tumpukan kayu. Yang jauh lebih penting adalah kejelasan sumber bahan baku dan legalitas peredarannya.
Karena itu, apabila diperlukan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan dengan mencocokkan kondisi fisik kayu dengan dokumen yang tersedia, termasuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, volume, jenis kayu, serta dokumen pengangkutannya.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPH terkait, maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau informasi yang perlu diverifikasi.
Jika seluruh kayu ternyata memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
Media Buka Ruang Klarifikasi
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tomo, karyawan yang memberikan keterangan, pemilik atau pengelola lokasi, pihak yang menitipkan kayu, maupun instansi terkait.
Keterangan mengenai sebagian kayu sebagai kayu titipan untuk dijual merupakan informasi dari salah satu karyawan Tomo dan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.
Publik kini menunggu kejelasan: siapa pemilik kayu tersebut, dari mana asalnya, dan apakah seluruh aktivitas penyimpanan serta perdagangannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Tim)
