![]()
MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Selasa, 13 Oktober 2026
Seorang korban resmi melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp153 juta ke Polres Mempawah, Selasa (13/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian satu unit mobil dump truck yang disebut terjadi pada Maret 2024.
Dalam pengaduan tersebut, nama Wiyoto disebut sebagai pihak terlapor. Berdasarkan keterangan pelapor, Wiyoto merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru di SDN 025 Sungai Pinyuh.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp153 juta setelah transaksi pembelian kendaraan yang direncanakan tidak berujung pada penyerahan unit dump truck sebagaimana yang diharapkan.
Berawal dari Tawaran Dump Truck
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula ketika dirinya menghubungi Wiyoto untuk membeli satu unit dump truck. Setelah mencapai kesepakatan awal, korban berangkat dari Berau menuju Pontianak dan menginap di salah satu penginapan.
Keesokan harinya, Wiyoto menjemput korban dan membawanya ke wilayah Sekadau untuk melihat serta memeriksa kendaraan yang ditawarkan.
Setelah pengecekan kendaraan, korban bersama Wiyoto dan sejumlah rekannya menuju layanan BRI Link untuk melakukan penarikan uang tunai yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Selanjutnya, korban bersama Wiyoto dan dua rekannya menunggu di salah satu penginapan di wilayah Sekadau. Sementara itu, tiga orang lainnya disebut diminta mengantarkan uang sekaligus menjemput unit dump truck.
Namun, sekitar pukul 19.30, Wiyoto disebut meninggalkan korban di penginapan. Korban juga mengaku tidak dapat lagi menghubungi nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan terlapor.
Korban Menelusuri Alamat Terlapor
Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai transaksi tersebut, korban kemudian mendatangi kantor cabang Bank BRI untuk menelusuri alamat berdasarkan bukti transfer yang dimilikinya.
Berbekal informasi tersebut, korban mengaku berhasil menemukan tempat tinggal Wiyoto di wilayah Sungai Pinyuh.
Persoalan itu kemudian dibicarakan dalam pertemuan di Polsek. Menurut korban, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan mengenai pembayaran angsuran bank terlebih dahulu sebelum dilakukan pelunasan.
Korban menyebut angsuran bank baru dilunasi pada Mei 2024. Namun, menurut pengakuannya, hingga laporan resmi disampaikan pada 13 Oktober 2026, uang sebesar Rp153 juta yang menjadi pokok permasalahan belum dikembalikan atau diselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
Resmi Menempuh Jalur Hukum
Setelah menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polres Mempawah.
Melalui laporan itu, korban berharap kepolisian menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui transaksi di wilayah Sekadau, serta mengklarifikasi keberadaan dan status unit dump truck yang dijanjikan.
Korban juga berharap kesepakatan pengembalian uang yang disebut pernah dibicarakan dalam pertemuan di Polsek dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan penyidik.
Saat berita ini disusun, korban tengah menjalani pemeriksaan awal di Polres Mempawah terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp153 juta dalam transaksi jual beli dump truck. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp153 juta dan penyelesaiannya, menurut pengakuan korban, belum tuntas meskipun persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Meski demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wiyoto serta pihak terkait guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang, profesional, dan sesuai prinsip jurnalistik.(Tim)
