![]()
Mentawai, patroli24jam.com – Di berbagai sudut Kabupaten Kepulauan Mentawai, kita dapat menyaksikan deretan bangunan yang dibangun dengan dana pemerintah—seperti pasar, PDAM, jalan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya—yang saat ini terbengkalai, tidak difungsikan, dan dibiarkan rusak dimakan waktu.
Moinoto Lase, Sekretaris LSM AJPLH, menyampaikan: “Sebagai masyarakat Mentawai, saya merasa prihatin. Sebagai jurnalis, saya merasa wajib bersuara. Ini bukan hanya soal infrastruktur yang tidak berfungsi, tetapi juga tentang pengelolaan keuangan negara yang tidak bertanggung jawab, serta hilangnya potensi ekonomi yang seharusnya bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Bangunan seperti pasar, jaringan air bersih, maupun sarana irigasi sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Bila dikelola dengan baik, bangunan-bangunan tersebut dapat menjadi sumber PAD yang menopang pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Namun ketika bangunan tersebut tidak dimanfaatkan, daerah bukan hanya rugi secara fisik dan anggaran, tetapi juga kehilangan potensi pemasukan yang sah dari retribusi dan pemanfaatan aset.
Contoh Konkret: Pasar Desa Pasakiat Taileleu
Salah satu contoh nyata terjadi di Pasar Desa Pasakiat Taileleu (Peipei), Kecamatan Siberut Barat Daya.
Dilansir dari pemberitaan alito.id, Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, ketika meninjau langsung kondisi pasar tersebut, mendapati bangunan dalam keadaan tidak terawat, dikelilingi semak dan rumput tinggi, serta tidak difungsikan. Ia bahkan mengungkapkan kekhawatiran bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu pencurian komponen bangunan, yang jelas akan memperparah kerugian negara.
Pernyataan dan temuan Bupati ini menunjukkan bahwa persoalan bangunan mangkrak bukanlah isu yang direkayasa publik, melainkan fakta lapangan yang juga diakui oleh kepala daerah sendiri.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyebut bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab. Bangunan yang mangkrak jelas bertentangan dengan prinsip ini.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengamanatkan bahwa pejabat pengelola keuangan negara wajib memperhatikan asas akuntabilitas dan manfaat aset. Aset yang tidak menghasilkan atau tidak dimanfaatkan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah berkewajiban mengelola sumber daya dan aset daerah untuk kemakmuran rakyat serta meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Menegaskan bahwa aset tetap daerah yang tidak dimanfaatkan wajib dievaluasi dan dioptimalkan. Jika tidak, maka berpotensi menjadi beban daerah.
Tuntutan dan Harapan
Kami sebagai masyarakat tidak meminta hal yang muluk. Kami hanya ingin agar bangunan-bangunan yang dibangun dari uang rakyat dapat difungsikan sebagaimana mestinya, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Mentawai, bukan malah menjadi beban perawatan dan simbol pemborosan.
Pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret—baik melalui optimalisasi, kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga, atau evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang mangkrak. BPK dan Inspektorat juga harus dilibatkan untuk melakukan audit atas bangunan-bangunan yang terbengkalai.
Sudah saatnya pembangunan di Mentawai tidak hanya bersifat seremonial dan fisik semata. Setiap proyek harus memberi manfaat nyata dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan keuangan daerah melalui peningkatan PAD. (Team Redaksi)
