
SERGAI | Patroli24 Com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice.
Dari Kasus yang melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), keduanya diketahui warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe tepatnya di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Jumat (3/10/2025).
Melalui cara pendekatan dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, atas kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan proses perdamaian ini disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Demikian di sampaikan Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, membenarkan bahwa penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan sosial antara warga.
IPTU Anggiat Sidabutar menegaskan “Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Hasil dari Restorative justice (RJ) Kedua belah pihak pun bersama sama menyepakati jalan damai, dan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan ini dan kedua pihak berjanji sebagai tetangga dan menjaga tali silaturahmi,” Ungkap MR.
Turut dihadiri oleh Kapolsek Firdaus yang di wakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, Danposal Bedagai Tanjung Berigin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen dan Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.
Berakhir Damai dan kondusif serta berjalan lancar hingga berakhir. (HL24)
Editor….zamri.