![]()
SERGAI | Patroli24jam —– Komitmen Polri berantas peredaran Narkoba dibuktikan dari Tim gabungan Polsek Kotarih, Polsek Dolokmasihul, dan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Berikut ini penggerebek lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Dusun 1 Desa Ujung Negeri Kahean Kecamatan Bintang Bayu, Kab Serdang Bedagi pada hari Selasa (14/4) sore lalu, hingga berita di terbitkan Media ini.
Selanjutnya, Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama G R alias Kayu (28), warga Tanah Lapang Lingkungan V, Kecamatan Dolok Masihul, yang merupakan residivis kasus narkotika.
Kemudian, Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan tepatnya di Dusun V Kec Bintang Bayu, setelah Tersangka transaksi barang haram tersebut, dengan pria berinisal W, namun saat dilakukan pengejaran oleh petugas Tim Gabungan, pelaku inisial W berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Rusaknya lagi,!! Tersangka mengaku sebagai residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Ia pernah terjerat kasus narkotika jenis sabu serta dua kali kasus pencurian sepeda motor.
Terhitung Total hukuman yang pernah dijalani Tersangka inisial G R alias Kayu, kurang lebih delapan tahun penjara, sadisnya lagi ia baru bebas pada akhir tahun 2025 lalu.
Namun, belum lama sempat menghirup udara bebas, namun tersangka kembali melakukan dan terlibat dalam kasus serupa, yakni dugaan melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Terpisah, Kanit II Satres Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar SH, “Membenarkan, atas penangkapan tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba, untuk saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,84 gram dan 1 sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai. Lebih lanjut. (LS24)
