![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A. (38) beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Komitmen tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
