![]()
BERAU – Aktivitas sandar dan bongkar muat Kapal 08 yang mengangkut minyak dengan tulisan PT Bumi Energi Berkah di kawasan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas kapal tersebut diduga berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai kelengkapan izin sandar maupun dokumen penggunaan dermaga khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan awak media bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mengamati aktivitas kapal di lokasi.
Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas sandar dan bongkar muat disebut masih berlangsung. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan penggunaan dermaga khusus maupun persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional kapal, khususnya menyangkut izin sandar, penggunaan fasilitas dermaga, serta pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.
Muncul Dugaan Upaya Menghentikan Pemberitaan
Sorotan terhadap aktivitas kapal tersebut semakin mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memberikan sejumlah uang kepada wartawan agar aktivitas kapal tidak diberitakan.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan salah seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, dugaan mengenai adanya pemberian uang kepada wartawan tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi maupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Awak media menilai seluruh pihak yang berkepentingan perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi mengenai aktivitas kapal dan penggunaan dermaga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Minta Otoritas Lakukan Pemeriksaan
Atas temuan dan informasi tersebut, instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas sandar dan bongkar muat Kapal 08, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta status dan legalitas dermaga yang digunakan.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pelayaran, sandar kapal, serta bongkar muat minyak di wilayah Kabupaten Berau dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan, kepelabuhanan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola Kapal 08, pengelola dermaga, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas sandar dan bongkar muat tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik kapal, pengelola dermaga, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang kepada masyarakat.
(Tim/Red)
