![]()
Rohil — Persidangan perkara dugaan pencurian kabel milik Pertamina di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (20/10/2026), menyuguhkan sejumlah fakta penting yang patut disimak. Dari dugaan tekanan saat pelimpahan berkas hingga pencabutan keterangan kunci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sidang ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam persidangan daring, Terdakwa Syahrizal Tanjung menyampaikan keluhan serius. Ia mengaku merasa tertekan saat proses pelimpahan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Syahrizal mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berinisial SA diduga memukul meja ketika ia menolak menandatangani surat penetapan tersangka.
Namun JPU SA yang hadir secara daring membantah tudingan tersebut dengan singkat: “Saya tidak memukul, kan?” Perbedaan keterangan ini pun menjadi catatan penting yang perlu diklarifikasi dan diuji lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan.
Fakta yang tak kalah penting datang dari Bambang Hermanto, yang juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara ini. Di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menyatakan: “Syahrizal sama sekali tidak ikut melakukan pencurian.”
Bambang mengaku keterangan lamanya yang menyeret adiknya lahir dari tekanan. Saat proses penyidikan, anggota Tim Buser Polres Rokan Hilir, Budiman Siregar, berulang kali menyuruhnya: “Ikut adekmu, ikut adekmu Syahrizal.” Dalam keadaan ketakutan, Bambang akhirnya menuruti permintaan itu. Keterangan inilah yang menjadi dasar keterlibatan Syahrizal dalam perkara ini.
Pencabutan keterangan tersebut akan diuji oleh majelis hakim untuk menilai konsistensi keterangan serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Meski demikian, pencabutan BAP tidak serta-merta membuktikan dakwaan tidak benar penilaian tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan fakta.
Di luar sidang, Kuasa Hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H., menyoroti persoalan hukum yang lebih luas terkait penggunaan keterangan saudara kandung. Ia mengaitkan hal ini dengan Pasal 218 KUHAP, namun menekankan bahwa persoalannya bukan sekadar status hubungan keluarga, melainkan:
“Bagaimana keterangan tersebut diperoleh, dalam kapasitas apa keterangan itu diberikan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.”
Keabsahan proses pemeriksaan dan bobot pembuktian keterangan ini perlu dinilai cermat berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini. Syahrizal didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Peristiwa diduga terjadi pada dini hari bulan Mei 2026 di Jalan Lintas Manggala KM 6, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menariknya saat sidang daring berlangsung, majelis hakim juga mengingatkan agar setiap keterangan disampaikan dengan jelas: “Kalau ngomong jangan cepat-cepat, gak jelas kita dengar.” Beginilah proses persidangan jika masih daring.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Rokan Hilir maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas pengakuan-pengakuan yang terungkap dalam sidang ini. Perkara ini masih berlanjut, dan kebenaran akan diuji selanjutnya di persidangan. (tim).
