![]()
MERANTI,PATROLI24JAM – Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan kelompok rentan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi bertajuk “Waspada Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Kelompok Rentan”. Polres Meranti menekankan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja, termasuk oleh orang terdekat korban.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini.
Polres Meranti menyampaikan beberapa tips pencegahan yang dapat dilakukan keluarga, antara lain meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, memberikan edukasi sejak dini tentang batasan tubuh pribadi dan keberanian untuk berkata “TIDAK” terhadap sentuhan yang tidak pantas, serta mewaspadai bujuk rayu dalam bentuk pemberian hadiah, ancaman, janji rahasia, atau ajakan yang membuat anak tidak nyaman.
Selain itu, orang tua diminta membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita tanpa takut dimarahi, tidak mengabaikan perubahan perilaku anak, serta tidak menyalahkan korban.
Terkait aspek hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 415, 417, 418, 473 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual, masyarakat diimbau segera memastikan korban berada di tempat aman, mendengarkan cerita tanpa mengintimidasi, melaporkan kepada kepolisian, mendapatkan bantuan medis dan pendampingan profesional, serta tidak menyebarluaskan identitas atau foto korban.
Mari bersama melindungi anak dan kelompok rentan. Jangan diam, jangan abaikan, segera laporkan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tulis Polres Meranti dalam imbauannya…( Zamri )
