![]()
GALANG KOTA — Pemerintah Kelurahan Galang Kota bersama Kasi Trantib Kecamatan Galang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi penertiban pasar pagi serta penataan fungsi drainase di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengantisipasi potensi banjir, sekaligus menyukseskan rencana revitalisasi drainase di wilayah tersebut.

Kegiatan diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Lurah Galang Kota pada pukul 08.15 WIB. Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Lurah Galang Kota, Gusri Salwa Gea, S.STP., M.Si., bersama Kasi Trantib Kecamatan Galang, Latif Sumbawa, serta dihadiri Kasi Trantib Kelurahan Galang Kota, Eka Agus P. Sianipar, S.E.
Dalam pengarahannya, Kasi Trantib Kecamatan Galang, Latif Sumbawa, menegaskan pentingnya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menata fasilitas umum.
“Hari ini kita turun ke lapangan bukan untuk merugikan siapapun, melainkan untuk menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Mari kita sampaikan imbauan secara santun namun tegas,” ujar Latif di hadapan peserta apel.


Usai apel, tim gabungan yang terdiri dari perangkat kelurahan, para kepala lingkungan (kepling), Kasi Trantib kecamatan, dan personel Satpol PP Deli Serdang langsung bergerak menuju lokasi sasaran di Pasar Pagi Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan 1, Kelurahan Galang Kota.
Dialog Humanis dengan Pemilik Ruko
Di lokasi pertama, Lurah Galang Kota Gusri Salwa Gea bersama Kasi Trantib Kelurahan Eka Agus P. Sianipar, S.E., menyisir area ruko dan berdialog secara langsung dengan para pemilik usaha. Dalam kesempatan tersebut, lurah mengimbau agar para pemilik ruko tidak menutup saluran air atau parit secara permanen yang dapat memicu penyumbatan dan genangan air saat hujan.


“Kami mengajak Bapak dan Ibu pemilik ruko untuk bersama-sama peduli pada lingkungan sekitar. Tolong parit di depan ruko jangan ditutup rapat. Kalau parit tersumbat dan banjir, dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh penghuni ruko dan warga sekitar,” imbau Lurah Gusri.
Pendekatan persuasif ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Salah seorang pemilik ruko menyatakan kesediaannya untuk mendukung kebersihan lingkungan.
“Siap, Pak Lurah. Kami pahami tujuannya untuk kebaikan bersama. Arahan ini akan segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan dan keamanan lingkungan kita,” ungkap salah satu warga.
Imbauan Pembongkaran Bangunan di Atas Parit Lingkungan 3
Rangkaian penertiban kemudian dilanjutkan ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan 3. Di titik ini, tim gabungan menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pelaku usaha yang mendirikan bangunan di atas parit. Para pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas gabungan mengambil tindakan tegas.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul rencana Revitalisasi Drainase di wilayah tersebut yang akan segera dieksekusi oleh Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara.
Lurah Galang Kota menegaskan kembali bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas umum seperti saluran drainase adalah milik kita bersama dan diperuntukkan bagi kepentingan publik. Tidak boleh dimanfaatkan atau dikuasai oleh satu pihak saja. Kami berharap para pelaku usaha bersikap kooperatif untuk merapikan bangunannya sendiri demi kelancaran pembangunan proyek revitalisasi drainase dari Provinsi Sumatera Utara,” tegas Lurah Gusri.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat terjalinnya komunikasi dua arah yang baik antara jajaran pemerintah kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan masyarakat setempat.
(L bagus)
