![]()
WAG Dan Facebook, Patroli24jam.com – Alhamdulillah ada yang nanya, jadi ada juga alasan saya bahas sesuatu yang biasanya saya bahas diruang sosialisasi.
***
Dari kemaren di chat hal ini oleh kolega, daripada capek menjelaskan satu-satu, dibahas diruang terbuka ini aja. Baik kita bahas satu persatu yang ada kaitannya dengan tupoksi saya.

1. Apakah DAU diterima Daerah tiap bulan atau tidak?
Jawab: Tergantung apakah Pemda kena sanksi atau tidak? Karena penyaluran DAU tiap bulannya harus memenuhi sedikitnya persyaratan:
– APBD (PMK 231/2020 ttg tata cara pelaporan SIKD, laporan bulanan, dan laporan pemda)
– Laporan Realisasi Belpeg
– DTH/RTH
(PMK 211/2023 Pasal 39)
2. Apakah 10% dari DAU itu uang Nagari atau ADD nagari?
Jawab: Ya.
Sesuai PMK 211/2023 Pasal 39, tiap bulan DAU disalurkan 1/12 dari DAU Yang Belum Ditentukan Penggunaannya. FYI, dalam angka (untuk Tahun 2024) DAU diterima Pessel sebesar 53M tiap bulan, artinya hak ADD sebesar 5,3M. Mau tau berapa penyaluran ADD ke pemnag tiap bulan? ADD tiap bulan di Pessel saat ini 7,7M. Artinya yang ditransfer Pessel ke seluruh Pemnag tiap bulan dalam bentuk ADD lebih dari 10% dari DAU rutin yang diterima Pessel
3. Kalau menurut UU 10% dari DAU yang bapak terima itu adalah uang Nagari atau ADD Nagari Kenapa tidak bapak teruskan ke setiap nagari?
Jawab: Tata cara penyaluran ADD ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rata-rata daerah menyalurkan pertriwulan. Malah ada pemda untuk siltap 2023 belum disalurkan, silahkan cek gambar yang dibagikan.
4. Apa dasarnya bapak tahan ADD kami padahal bapak terima tiap bulan dalam bentuk DAU?
Jawab: Sebagaimana dijelaskan pada poin 2, hak nagari tiap bulan yang masuk hanya sebesar 5,3M, sedangkan kebutuhan 7,7M, artinya Pemda menalangi tiap bulannya 2,4M.
5. Kalau ada mana aturan dari pusat.
Jawab: silahkan cari literasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
6. Jika dikatakan APBNagari belum selesai itu alasan ADD tidak dikirim k nagari, apakah kalau APBD daerah belum selesai apakah DAU tidak ditransfer pusat? tidakkan begitu juga dengan kami wajib diteruskan 10% kepada kami dinagari?
Jawab: sudah dijawab di poin 1 bahwa APBD menjadi syarat salur DAU di Pemda. Kenapa di Pemda tidak terkendala dalam penyaluran? Karena Pemda taat dan tertib dalam pengelolaan keuangan Daerah. Semua kewajiban dan syarat salur yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Bapak kalau tidak di bayar gajinya bagaimana, mau tidak. Begitu juga dengan kami?
Jawab: Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020, Jika APBD ditetapkan melewati tgl 31 Desember maka gaji bupati tidak dibayarkan selama 6 bulan. Jadi Bupati pun akan dikenakan sanksi jika tidak taat menjalankan aturan berlaku.
Sesuai Permendagri 20/2018 pasal 8 ayat 2, Nagari pun diperintahkan menetapkan APBDes Paling lambat tanggal 31 Desember.
Kalaulah boleh saya bertanya “Apakah Nagari di Pessel sudah melakukan kewajiban ini sebagaimana diatur oleh aturan yang berlaku?”
7. Kami butuh 10% dari DAU yang bapak terima itu diteruskan kepada kami dinagari sehingga kami bisa bayar gaji aparatur, belanja wajib dan mengikat lainnya yang bersifat rutin. Kami tidak akan pakai untuk program dan kegiatan.
8. Kalau uang itu di transfer dan berada sama kami pemerintah nagari maka kami bisa dapat jasa giro atau bunga deposito atau kami depositokan
9. Sekarang uang tersebut bapak menetapkan yang untuk bapak bisa dapat jasa giro dan bunga deposito?
Jawab: Dari 10% DAU yang ditransfer ke Pessel sampai April jumlahnya sekitar 21,2M sedangkan yang sudah disalurkan pemda untuk 2bln sebesar 15,4M. Sisa 5,8M dimana ini untuk kebutuhan ADD bulan Maret saja belum cukup. Jadi mohon bersabar ya, kita cek dulu cashflow agar kebutuhan 7,7M bisa disalur. Jangan ditanya hak bulan April ya. Kalau kita salurkan, artinya full ditalangi pemda 7,7M.
***

Buat teman-teman di Nagari yang sedang dipercaya jadi perangkat nagari tetap semangat ya mengelola keuangan nagari. Mengelola keuangan di pemerintahan memang tidak seperti mengelola keuangan pribadi, ada aturan mainnya. Semangat belajar dan membaca literasi terkait pengelolaan keuangan. Pengelolaannya dalam bentuk peraturan hukum, bisa UU, PP, Permendagri, Peraturan Bupati, dsb, yang pasti bukan dalam bentuk wacana dan menurut omongan si anu.
*Beberapa foto ini mungkin sedikit gambaran seperti apa Pemda lain menyalurkan ADD dan Aktivitas bulanan Pemda dalam rangka berjuang untuk memenuhi syarat salur DAU tiap bulan karena DAU itu tidak ditransfer begitu saja, harus memenuhi syarat juga. Kalau syarat tidak terpenuhi, ya pemdanya kena sanksi.
Sumber : FB Hellen Nur Qolbi
