
SERGAI | Patroli24jam —- Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Tanggapi Pengaduan Masyarakat Gerak Cepat Amankam Bandar Shabu Inisial T. P Als PURBA, di Dusun 2 Desa Dolok Masango Kec. Bintang Bayu Kab Sergai. Pada Hari Kamis 6 Februari 2025 Pukul 14.00 Wib.
Diketahui atas pengaduan Masyarakat tersangka inisil T.P Als PURBA, umur 47 tahun, Pekerjaan Tani, alamat Desa Basarima Kec.Silau Kahean Kab. Simalungun. Bersama temannya
E.S Als EKO, umur 27 tahun, pekerjaaan wiraswasta, alamat Dusun 2 Desa Silau Dunia Kec.Silau Kahean Kab Simalungun, juga berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sergai. Polda Sumut.
Ditemukan barang bukti diduga atas kepemilikan TP dan ES yakni
(1)satu paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram. dan (1) satu buah Hp Nokia warna hitam. (1) satu buah alat hisap (bong).
Selanjutnya, Kronologis Penangkapan Tim Sat Narkoba Polres Sergai berawal dari Menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh warga Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai, bahwa seseorang inisial T.P Alias Purba sering menjual Narkoba di Kec. Bintang Bayu.
Kemudian, pada hari Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib dan tim opsnal Sat Narkoba menindak lanjuti Pengaduan dari masyarakat tersebut, yang mana di Kec. Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, l dan sekitar lebih kurang 1 jam perjalanan Team sampai di Kec Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia.
Selanjutnya, tim Sat Narkoba melihat ada 3 (tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit.
Berhasil menangkap (2) dua orang laki laki yang mengaku bernama TUPAL PURBA dan EKA SYAHPUTRA sedangkan satu orang melarikan diri, team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersangka dan ditemukan 1(satu) paket plastik sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemeja warna putih milik TUPAL PURBA,(1)satu unit Hp dikantong celana milik TUPAL PURBA sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah. Bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan TUPAL PURBA Rp 400.000 sedangkan Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kec. Bintang Bayu dan membelinya dari HEKI warga Bintang Bayu.
Tim Sat Narkoba Langsung melakukan pengembangan namun HEKI diduga bandar besar tidak berada dirimahnya.
atas mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai utk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan itu oleh Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH. MH. membenarkan, memang ada Penangkapan Bandar Shabu yakni Tupal Purba alias Purba dan temannya Eka Syahputra alias Eko yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu,” ujarnya, dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai.”Tutupnya. (Indra / HL)