![]()
SAMBURAKAT, GUNUNG TABUR, BERAU, KALIMANTAN TIMUR — 16 OKTOBER 2026 — Aktivitas pertambangan bahan galian Golongan C yang beroperasi di lingkungan pemukiman warga, tepatnya
Kampung sebakugan RT 01 kecamatan gunung tabur kabupaten Berau Kalimantan Timur kini menjadi sorotan. Media mendesak pelaku usaha dan pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pertambangan Galian C
Setiap kegiatan pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Izin ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan cukup sekadar kesepakatan warga atau izin tingkat desa.
Sanksi Pidana Tanpa Izin
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang menampung, mengangkut, maupun menjual hasil tambang yang diketahui berasal dari pertambangan tanpa izin juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kelengkapan yang Wajib Dimiliki
Selain Izin Usaha Pertambangan, pelaku usaha juga wajib melampirkan:
– ✅ Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
– ✅ Jaminan Reklamasi untuk pemulihan lahan pascatambang
– ✅ Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui
Lokasi di Lingkungan Pemukiman
Karena lokasi berada di kawasan pemukiman warga RT 01, Desa Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, aspek pengawasan lingkungan dan keselamatan menjadi sangat penting. Aktivitas penambangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan debu, getaran, kerusakan akses jalan, serta pencemaran sumber air yang merugikan masyarakat sekitar.
Desakan Media
Media ini mendesak pelaku usaha di lokasi untuk secara terbuka menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan kepada warga maupun instansi berwenang. Kami juga mendorong Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Berau untuk melakukan peninjauan guna memastikan segala aktivitas berjalan secara legal dan tidak merugikan masyarakat.
Kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan bagi warga, lingkungan, maupun pelaku usaha itu sendiri.(Tim)
