Oplus_131072
![]()
Kampar, Tapung– patroli24jam.com –Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Kepala SMP Negeri 11 Tapung, Edwin Syam, S.Pd., M.Pd, yang diduga mengelola dana BOS dengan nilai fantastis hampir Rp2 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2023, atau di masa pandemi Covid-19.
Informasi tersebut mengemuka berdasarkan data resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Pusat Jakarta, yang menunjukkan besarnya alokasi dan penggunaan Dana BOS di SMPN 11 Tapung. Dugaan ini pun memantik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau hukum dan masyarakat.
Ketua DPD Lembaga Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar, Udo Muslim, mengungkapkan bahwa penggunaan Dana BOS tersebut patut dipertanyakan, mengingat pada periode tersebut kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online akibat kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19.
“Pada masa itu siswa dirumahkan dan proses pembelajaran dilakukan secara daring. Namun berdasarkan data yang kami terima, penggunaan Dana BOS justru sangat besar. Ini menimbulkan tanda tanya serius dan patut diduga ada penyimpangan,” ujar Udo Muslim kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).
Udo Muslim juga memperlihatkan rincian data penggunaan Dana BOS SMPN 11 Tapung per tahun, yang disebutnya sangat mencolok, yakni:
Tahun 2020: Rp 418.000.000
Tahun 2021: Rp 448.000.000
Tahun 2022: Rp 481.000.000
Tahun 2023: Rp 535.000.000
“Jika ditotal, nilainya hampir menyentuh Rp2 miliar. Pertanyaannya, kegiatan apa saja yang dilaksanakan di sekolah saat siswa belajar dari rumah?” tegasnya.
Menurut Udo, penggunaan dana untuk berbagai kegiatan sekolah di masa pandemi justru berpotensi melanggar protokol kesehatan, sekaligus menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan siswa.
Guna menjaga asas keberimbangan, tim media bersama DPD WHN Kampar telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMPN 11 Tapung, Edwin Syam, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam, panggilan wartawan tidak direspons. Upaya konfirmasi dilakukan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2020, 2021, 2022, hingga 2023, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS ini pun kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di dunia pendidikan.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan menyampaikan perkembangan terbaru sesuai fakta di lapangan.
✍️✍️ Tim
