![]()
PAGAR MERBAU|DELI SERDANG — Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS alias Doyok (26) dan I alias Tepos (41). Keduanya merupakan warga setempat yang berdomisili di Dusun II, Desa Purwodadi.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Chalid Sitorus.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek ini berhasil memergoki seorang pria di lokasi yang ciri-cirinya identik dengan laporan warga, tengah melakukan transaksi narkotika. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mengamankan Doyok dan Tepos.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu di kantong celana kanan salah satu tersangka. Penyisiran di sekitar lokasi penangkapan juga membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti lain yang tersembunyi.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain:
2 plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu
1 kotak kacamata warna hitam merek Volvo
3 pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sekop sabu
2 blok plastik klip kosong
Uang tunai Rp108.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Guna pemeriksaan awal, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Pagar Merbau. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Lebas)
