![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Dugaan adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid dengan harga Rp25.000 menjadi sorotan di SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Informasi mengenai dugaan penjualan buku tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua murid mempertanyakan adanya permintaan pembayaran buku kepada siswa. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026).
Salah seorang orang tua murid berinisial RSP mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai pembelian buku tersebut. Menurut dia, anaknya tiba-tiba meminta uang sebesar Rp25.000 untuk pembayaran buku.
“Saya tidak tahu mengenai pembelian buku LKS itu. Anak saya tiba-tiba meminta pembayaran buku sebesar Rp25.000. Kondisi ekonomi kami juga sedang sulit,” ujar RSP.
Sementara itu, Plt Kepala SD Negeri 08 Tanjung Seri, Ismail, mengatakan dirinya baru beberapa hari menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah sehingga dugaan pungutan tersebut terjadi sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Saya baru tiga hari menjabat Plt Kepsek, Pak,” kata Ismail saat ditemui pada Selasa (15/9/2026).
Ismail juga menjelaskan bahwa buku LKS tidak disediakan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Menurut dia, buku yang diterima sekolah melalui mekanisme dinas pendidikan merupakan buku dari penerbit Grafindo.
“Buku LKS tidak disediakan oleh Dana BOS. Hanya buku percetakan Grafindo yang diterima, itu pun harus melalui Dinas Pendidikan,” ujar Ismail.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Laut Tador, Eka, yang juga Kepala SD Negeri 02, memberikan penjelasan berbeda mengenai pengadaan sejumlah kebutuhan sekolah.
Menurut Eka, terdapat kebutuhan tertentu di sekolah yang dapat disediakan melalui dinas pendidikan. Ia mencontohkan pengadaan baju olahraga maupun simbol dan atribut sekolah.
“Baju olahraga saja boleh disediakan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Eka.
Eka juga menyebutkan bahwa simbol dan atribut sekolah dapat dibuat oleh pihak sekolah karena sekolah dinilai lebih mengetahui kebutuhan serta identitas yang digunakan.
Terkait buku LKS, Eka berpandangan bahwa sekolah dapat menyediakan buku sesuai kebutuhan siswa. Ia beralasan Dana BOS tidak diperuntukkan untuk pembelian buku LKS.
“Dana BOS diperuntukkan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal serta belanja barang dan jasa,” kata Eka.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru.
Nduru meminta pihak berwenang memastikan apakah praktik penjualan buku LKS kepada siswa tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan pendidikan dan pembiayaan sekolah negeri.
Menurut dia, sekolah negeri harus berhati-hati dalam menarik biaya dari peserta didik maupun orang tua karena terdapat ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan.
“Penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,” tegas Nduru.
Ia juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik antara orang tua murid dan pihak sekolah, tetapi diperiksa secara transparan apabila memang terdapat laporan mengenai adanya pungutan.
Nduru menyinggung sejumlah regulasi terkait pungutan pendidikan, pengelolaan sekolah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut antara lain ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, kebijakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), serta regulasi mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Namun, untuk menentukan apakah suatu pembayaran benar-benar masuk kategori pungutan liar atau merupakan transaksi yang diperbolehkan, diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan, pihak yang meminta pembayaran, dasar hukumnya, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya persetujuan dan dokumen pendukung.
Karena itu, dugaan penjualan buku LKS senilai Rp25.000 tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, orang tua murid mengaku keberatan apabila pembelian buku menjadi kewajiban yang dibebankan kepada siswa tanpa penjelasan sebelumnya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap transparansi pengelolaan pembiayaan di satuan pendidikan negeri. Sekolah diharapkan memberikan informasi secara terbuka kepada orang tua murid mengenai setiap kebutuhan yang membutuhkan biaya, termasuk dasar hukum, mekanisme pengadaan, serta sifat pembayaran tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berupa informasi dan pernyataan dari pihak-pihak terkait. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran aturan masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Team)
