![]()
Patroli24jam.com, TANJUNGSARI, BOGOR – Polemik legalitas operasional NuAlam Waterboom di Kp. Cimeong, Kecamatan Tanjungsari, memanas. Meskipun tidak memiliki keabsahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pengelola tempat wisata air ini nekat meresmikan dan membuka gerbang bagi pengunjung dengan dalih sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa (Kades) setempat.
Padahal, sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Bogor mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen perizinan, termasuk izin prinsip usaha dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sama sekali belum tuntas.
Berlindung di Balik Kades, Mengabaikan Regulasi Negara
Langkah pengelola Waterboom yang hanya menjadikan persetujuan dari Kades sebagai tameng untuk beroperasi dinilai sebagai praktik pembangkangan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku. Izin dari Kepala Desa, dalam konteks pembangunan dan operasional komersial berskala besar, hanyalah surat rekomendasi awal, bukan izin operasional final.
“Kami akui ada komunikasi dan izin lingkungan dari perangkat desa. Ini yang kami jadikan dasar untuk soft opening,” ujar seorang sumber dari manajemen NuAlam Waterboom, Helmi”.
Kepala Desa setempat, yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya kesepakatan. “Iya, kami (pihak desa) mengizinkan mereka beroperasi dulu karena janji mereka akan segera menyelesaikan surat-surat resmi ke Pemkab. Ini demi perputaran ekonomi lokal,” katanya.

Warga Khawatir: Dampak Banjir Hingga Kecelakaan Keputusan Kades yang dianggap terlalu terburu-buru ini justru memicu kekhawatiran di kalangan warga Tanjungsari sendiri. Bukan hanya masalah legalitas, warga menyoroti dampak lingkungan dan potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan oleh operasional Waterboom tanpa pengawasan teknis resmi:
Dampak Lingkungan: Pembukaan area wisata air yang luas dikhawatirkan mengganggu resapan air dan memicu potensi banjir di wilayah bawah, mengingat lokasi Kp. Cimeong berada di lereng bukit.
Keselematan Pengunjung: Wahana waterboom membutuhkan standar teknis tinggi. Jika izin resmi belum keluar, artinya verifikasi kelayakan dan keamanan konstruksi belum dilakukan oleh dinas teknis (Dinas PUPR atau Damkar).
“Ini bukan soal dapat uang retribusi desa, tapi kalau nanti ada yang kecelakaan atau kampung kami kena banjir bandang karena pembangunan, siapa yang mau tanggung jawab? Apakah Pak Kades sendiri?” ujar Warga Setempat , salah satu tokoh masyarakat setempat.
Satpol PP Lokal Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat kini menagih ketegasan dari pihak keamanan dan penegak Perda di tingkat Kecamatan atau Satpol PP terdekat. Jika masalah ini tidak disikapi dengan penyegelan sementara hingga seluruh izin dari Pemkab Bogor tuntas, dikhawatirkan kasus NuAlam Waterboom akan menjadi contoh buruk bagi investor lain di wilayah pelosok Bogor yang mencoba mengakali aturan dengan “izin lokal” saja.
Tile
