![]()
PATROLI24JAM.COM, Lombok Timur (NTB)-Kepala Desa Pringgasela Selatan, Baihaki Habil, meluruskan informasi yang beredar di media terkait program pelebaran jalan di wilayah Gubuk Lauk. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2025 telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurut Baihaki Habil, penundaan pelaksanaan program bukan disebabkan oleh penolakan warga, tetapi karena salah satu pemilik lahan belum memberikan izin pelepasan sebagian tanahnya.
“Sejak awal kami selalu mengedepankan musyawarah dan menghormati hak masyarakat. Bahkan pemilik tanah sendiri yang meminta kami membuat surat pernyataan agar semua warga terdampak hadir,” jelasnya. Senin, (10/11).
Baihaki menambahkan, sebagian besar warga telah hadir dan menyetujui program tersebut. “Hanya satu orang yang tidak hadir, tapi justru dia yang menimbulkan kesan seolah pemerintah memaksakan. Padahal tidak demikian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan di media Fakus NTB yang menyebut ada penolakan keras warga. “Yang membuat narasi itu atas nama MI’RAJUL HUDA,Tapi dia bukan pemilik tanah. Jadi informasinya tidak akurat,” ujarnya.
Baihaki Habil berharap warga tetap menjaga suasana kondusif dan mendukung program pembangunan desa melalui jalur musyawarah mufakat.(Irfan)
Editor:Andi Saputra
