![]()
TANJUNG MORAWA – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Yang di Pimpin Iptu Binnes P Saragih SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Yusuf (56), terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan emas dengan kerugian mencapai Rp185 juta, Jumat (5/12/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/447/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa atas laporan korban Suwarni (44), warga Komplek Beringin, Tanjung Morawa.
Modus Pelaku Tipu Emas, Tinggalkan Plastik Berisi Potongan Kardus
Peristiwa penipuan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Toko Mas Saudara, Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Pelaku yang datang mengenakan helm dan kemeja, berpura-pura ingin membeli emas dan mengaku membawa uang tunai Rp182.500.000 dalam plastik kresek warna hitam.
Karena telah dikenal sebagai pelanggan lama, korban tidak menaruh curiga dan menunjukkan beberapa jenis perhiasan. Pelaku kemudian memilih tiga jenis emas, yaitu:
Kalung emas London berat 49,85 gram
Cincin emas London berat 7 gram
Rantai kalung emas 22 karat berat 36 gram
Setelah nilai keseluruhan emas dihitung sebesar Rp185.000.000, pelaku mengambil surat pembelian dan emas, lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya. Saat korban memanggil karena pelaku belum membayar lunas, pelaku beralasan ingin mengambil kekurangan uang sebesar Rp2.500.000 di motornya. Namun, ia langsung tancap gas kabur.
Korban kemudian membuka plastik kresek yang ditinggalkan pelaku dan ternyata isinya hanya potongan kardus berbentuk menyerupai uang pecahan Rp100.000. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.
Diamankan Beberapa Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin IPTU Binnes P. Saragih, SH melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Wonosari, dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual emas hasil penipuannya seharga Rp156.000.000 di sebuah toko emas di wilayah Pulo Brayan, Medan. Uang hasil penjualan sebagian telah digunakan pelaku untuk berjudi di daerah Marelan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Honda Vario BK 5214 MBU
Uang tunai Rp48.000.000
Kemeja lengan pendek warna abu-abu kombinasi biru
Celana jeans panjang merk Lea
Plastik kresek berisi potongan kertas nasi menyerupai uang
Uang pecahan Rp100.000 yang ditempel di bagian atas potongan kertas tersebut
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak Kepolisian: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur. Bila ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus pelaku yang memanfaatkan kepercayaan sebagai pelanggan lama untuk mengelabui korban dengan barang bukti palsu.
(Mas bagus)
