![]()
PATROLI24jam.com, PALEMBANG– Kegiatan Bongkar muat dan Bangunan gudang-gedung Kelapa, di beberapa tempat di jalan Sayakirti keleluraha Karang jaya kecamatan Gandus lingkungan PAM Musi II Palembang, Diduga kuat tidak mengantongi izin Resmi, jelas menyalahi aturan.Gudang-gudang tanpa izin resmi, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gudang (PBG).
Terpantau Banyaknya kegiatan Bongkar muat kelapa melaui Sungai Musi, yang di angkut pakai kapal Tongkang/jukung, dan juga angkutan darat, memakai Mobil Tronton dan Truk trailer memiliki daya angkut yang sangat besar, Dengan Kapasitas puluhan ton, yang setiap hari memadati jalur lintas jalan Sayakirti Musi II ini. Sedangkan Kapasitas jalan Lingkungan termasuk Golongan tive C.
Seperti Tepat di samping Masjid AL IKHLAS, Kelurahan Karang Jaya Musi II , ada terdapat Gudang kelapa dan kegiatan bongkar muat, yang membangun tempat di pinggir bantaran Sungai musi, salah satunya gudang Pemilik inisial (LK) dan (WD) terlihat secara fisik membangun sebuah gudang-gudang kelapa diduga tidak mengantongi izin resmi, dan di ketahui informasi dari tokoh masyarakat menerangkan sepanjang pinggiran bantaran Sungai Musi, di ketahui lokasi tersebut, adalah lahan-lahan terbuka hijau termsuk Aset milik Negara namun kini di tempati gudang kelapa secara Bebas Beroperasi,ungkpanya.
Warga sekitar yang mengetahui hal ini pun berkomentar, jika ada dugaan pembiaran dari instansi terkait dan permainan Cukong-cukong.
“Ini sama saja ada permainan dan pembiaran dari pemerintah kota Palembang. Tempat-tempat gudang kelapa di jadikan ajang bisnis untuk kepentingan Pribadi. yang sudah lama berkeliran di wilayah kami ini.
“tak mungkin tidak ada pemerintah yang tahu,” ujar inisial (FRN) 54 warga sekitar, Kamis (4/7/24).
Berharap adanya kegiatan membangun gudang kelapa tersebut, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Kota Palembang harus memeriksa pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sektor Gandus, lantaran ada dugaan pembiaran. Karna pelabuhan bongkar muat, dan lahan-lahan parkir yang setiap harinya tempat keluar masuknya mobil-mobil Truk trailer memiliki daya angkut yang sangat besar, ber tonase hingga puluhan ton, ramai memadati jalur ini pada sore hari hingga malam, tapi kimi tidak pernah tau ada Penertipan dari dinas terkait termasuk Dinas Perhubungan.red”
“bukan menjadi rahasia lagi jika ada Bos- bos akan membangun gudang kelapa lagi -, jika menyalahi aturan, pemilik bangunan harus merogoh kocek lebih dalam agar dimuluskan kegiatan Bisnisnya.
“Belum lagi dampak lingkungan dari Pencemaran limbah B3 sampah pengupasan kelapa yang bertumpuk-tumpuk. tempatnya menjorong ke sungai musi,seakan bebas di buang, si pemilik gudang seakan bisa bebas dari dampak sangsi lingkungan. karna tidak ada di temukan tempat-tempat pembuangan limbah yang di siapkan, perlu di ketahui tempat berdiri gudang kelapa,serta limbah bekas pengupasan kelapa yang di buang ke sungai musi bisa jadi mencemari,lokasi ini yang tidak jauh dari Mesin Penyedot AIR PAM Tirta Musi Palembang.
Melalui Penelusuran, di lokasi Tempat-tempat gudang Kelapa dan tempat Bongkar Muat, yang marak di kawasan kelurahan Karang jaya kecamatan Gandus Musi II ini, Akivis DPD (LAKI) Sumsel yang Berkantor Di Kota Palembang Angkat Bicara, yang di sampaikan ( M.Firzah SH & Wahyu Darwin) Menerangkan Aktivitas Bisnis di wilayah ini perlu di kajian ulang, Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki usaha gudang kelapa wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”). Dalam praktiknya, pendirian gudang kelapa yang berkeliaran ini, diatur kembali dalam peraturan daerah setempat, seperti pengaturan bahwa pemohon wajib mengajukan permohonan rencana tapak (site plan) secara tertulis kepada walikota Palembang dan menyedikan beberapa tempat khusus seperti antara lain: sarana parkir, ruang terbuka hijau, dan kegiatan bongkar muat. Untuk pembangunan gudang di kawasan itu sendiri boleh saja asal mematuhi kewajiban untuk memperhatikan terselenggaranya kegiatan Bisnis yang tidak mengganggu fungsi lingkungan, dan terjadi pencemaran, tegasnya.
Hal ini sesuai dengan definisi gudang Tempat Bisnis angkutan, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Tempat.
DPD LAKI akan meminta dan Siap Menyurati Kepala Dinas yang membidangi, termasuk Dinas perdagangan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang -gudang kelapa dan Pengelola bisnis Bongkar muat Pelabuhan dan Angkutan yang berada di wilayah Jalan Sayakirti kel : Karang jaya Musi II ini.
Menurutnya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan “UU penderian tempat Usaha”, gudang yang berisi Kelapa untuk tujuan usaha ini dan didirikan di kawasan Terbuka Hijau, juga wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang Terbuka Pasal 49 ayat (1) UU
Belum lagi ada pelanggaranPP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,
Tentang Kepelabuhanan, terindikasi pelabuhan di tempat Gudang-gudang kelapa tersebut jadi pelabuhan tikus. Dan meminta kepada AHP dan dinas-dinas terkait Untuk di Kontrol dan di tertibkan pungkasnya.red
Reporter: JND media
Editor: Redaksi
