![]()
Batu Bara –Patroli24jam — Proses penyelidikan laporan dugaan penyerobotan tanah di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terus berlanjut. Pada Jumat (4/9/2026), Polres Batu Bara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara turun langsung ke lokasi yang menjadi objek laporan.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus mengambil titik koordinat yang berkaitan dengan objek tanah.
Kegiatan ini melibatkan pihak pelapor melalui kuasa hukum, kelompok tani, BPN, serta kepolisian. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan sesuai kapasitas nya.
Personel Polres Batu Bara, Ayub mengatakan, pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan Budiman atau tim kuasa yang bertindak sebagai penerima kuasa dari Bunseng.
Sebelum turun ke lokasi, kepolisian telah melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal terhadap sejumlah fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurut Ayub, dalam pengecekan kali ini pihak kepolisian tidak melakukan pengukuran tanah. Proses pemetaan dan pengambilan titik koordinat menjadi kewenangan BPN.
“Kita sama-sama melihat fakta di lapangan. Polisi tidak membela pihak ini atau pihak itu. Kita mencari mana yang sebenarnya terjadi,” tegas Ayub.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak menjadikan pengecekan lokasi sebagai ruang untuk berdebat.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan kepala dingin. Para pihak diminta duduk bersama untuk mencari solusi terbaik berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Ayub menegaskan, hasil pengecekan lapangan nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan Polres Batu Bara.
Sementara itu, petugas BPN Kabupaten Batu Bara yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan untuk melakukan pemetaan dan mengambil titik koordinat.
Petugas BPN menegaskan bahwa kewenangannya di lapangan sebatas melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat. Sementara terkait alas hak, warkah, riwayat penerbitan sertifikat maupun data kepemilikan secara lengkap, penjelasan tersebut harus dikonfirmasi melalui kantor BPN.
“Untuk tugas saya di sini cuma mengambil titik koordinat,” jelas petugas BPN.
Menurutnya, hasil pengambilan titik koordinat tidak dapat langsung diberikan kepada para pihak di lokasi. Data tersebut terlebih dahulu akan dilaporkan kepada pimpinan BPN untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
Adapun informasi mengenai warkah dan dasar penerbitan sertifikat, kata dia, dapat dimintakan melalui kantor BPN sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Waludin, menjelaskan posisi Budiman dalam laporan tersebut.
Menurut Waludin, Budiman memperoleh kuasa dari Bunseng untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Batu Bara. Ia menyebut dasar kepemilikan Bunseng terhadap objek tanah tersebut berupa sertifikat yang diterbitkan BPN.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, luas tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut sekitar 99.793 meter persegi atau hampir 10 hektare.
Ia juga menjelaskan bahwa Bunseng memperoleh tanah tersebut dari Haryanto sekitar tahun 2011.
Sebelum transaksi dilakukan, menurutnya, pihak Bunseng terlebih dahulu melakukan pengecekan sertifikat melalui notaris. Selanjutnya, notaris mengajukan pengecekan kepada BPN.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan status objek tanah dan mengetahui apakah terdapat sengketa atau tumpang tindih.
“Pada saat pembelian Bunseng ke Haryanto, kami melakukan pengecekan sertifikat melalui notaris dan BPN,” jelas Waludin.
Ia mengatakan, berdasarkan pengecekan pada saat transaksi, objek tanah tersebut disebut tidak tercatat dalam sengketa maupun tumpang tindih.
Namun, terkait warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, Adinda menyerahkan penjelasan tersebut kepada BPN.
Menurutnya, BPN merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan dokumen pertanahan tersebut.
Berbeda dengan keterangan pihak pelapor, kelompok tani memiliki klaim atas lahan yang lebih luas.
Abdul Rahman dari kelompok tani mengatakan, masyarakat telah menggarap lahan di wilayah Desa Lubuk Hulu sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan, menurutnya, lahan tersebut telah menjadi tempat garapan masyarakat sejak sebelum Indonesia merdeka dan penguasaannya berlangsung secara turun-temurun.
Ia menuturkan, setelah Revolusi 1945, masyarakat tetap mengelola lahan tersebut.
Namun, kemudian muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah AURI. Abdul Rahman menyebut klaim tersebut dikaitkan dengan nama Letkol SM Aritonang.
Menurut Abdul Rahman, kelompok tani kemudian melakukan penelusuran terhadap sejarah lahan tersebut. Ia menyebut dapat surat dari pihak AURI No. 04/21/19/Disfaskonau, dan Surat Ketua DPRD Asahan No. 3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, Kabupaten Asahan.
Dalam surat yang dimaksud, menurut penuturannya, AURI menyatakan tidak pernah memiliki lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan pada masa itu.
Atas dasar tersebut, kelompok tani mempertanyakan kembali sejarah dan proses peralihan lahan yang kini menjadi objek laporan.
Abdul Rahman mengatakan, lahan tersebut disebut telah beberapa kali berpindah penguasaan hingga kemudian muncul nama Bunseng.
Namun, kelompok tani mempertanyakan dasar peralihan tersebut.
Mereka meminta agar alas hak, riwayat kepemilikan, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Abdul Rahman, masyarakat kelompok tani hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang dianggap lengkap mengenai dasar kepemilikan Bunseng.
Ia menyebut masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 1970-an.
“Sejak tahun tujuh puluhan tanah tersebut memang dikelola oleh masyarakat kelompok tani di Desa Lubuk Besar, termasuk saya sendiri sebagai penggarapnya,” katanya.
Abdul Rahman juga menyebut penguasaan lahan tersebut berkaitan dengan sejarah keluarga dan masyarakat setempat yang telah bermukim di kawasan tersebut sejak lama.
Ia berharap sejarah penguasaan lahan tidak diabaikan dalam proses penyelesaian persoalan.
Abdul Rahman menegaskan, kelompok tani meminta penyelesaian persoalan lahan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan kepentingannya dalam proses penyelesaian persoalan tanah yang selama ini mereka klaim sebagai lahan garapan.
“Kalau manusia yang beradab tentu tidak semena-mena memperlakukan kami. Seharusnya bermusyawarah dan bermufakat untuk mencari jalan keluar secara baik-baik,” ujar Abdul Rahman.
Karena itu, kelompok tani mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk turun langsung melihat dan menelusuri persoalan lahan tersebut.
Menurut Abdul Rahman, pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu perkembangan proses hukum. Pemerintah dinilai perlu hadir untuk memastikan masyarakat yang mengaku telah menggarap lahan selama puluhan tahun mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Ia meminta pemerintah bersama BPN melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sejarah tanah, dokumen kepemilikan, alas hak, riwayat peralihan, hingga kondisi penguasaan lahan di lapangan.
“Harapan kami kepada pemerintah agar turun langsung dan mendukung perjuangan kelompok tani. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara terang, jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap tanah justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Abdul Rahman juga berharap pemerintah dapat mempertemukan seluruh pihak dalam forum musyawarah. Dengan demikian, klaim kelompok tani, dokumen kepemilikan BunSeng, serta data pertanahan dari BPN dapat diperiksa secara terbuka.
“Kalau memang ada perbedaan klaim, mari duduk bersama. Pemerintah harus menjadi penengah dan mencari jalan keluar yang adil. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Kelompok tani menilai kehadiran pemerintah sangat penting untuk mencegah munculnya konflik baru. Mereka meminta penyelesaian tidak hanya melihat siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri sejarah penguasaan dan penggarapan tanah serta seluruh dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa tuntutan utama kelompok tani adalah agar lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan masyarakat dikembalikan kepada masyarakat penggarap.
Ia mengatakan kelompok tani tidak menerima apabila lahan tersebut dinyatakan telah menjadi milik pihak lain tanpa adanya proses yang diketahui masyarakat.
“Kalau tuntutan kelompok tani, tanah yang sekarang dikuasai Bun Seng harus dikembalikan kepada masyarakat kelompok tani,” tegasnya.
Namun, Abdul Rahman menegaskan bahwa tuntutan kelompok tani bukan semata-mata mengenai ganti rugi.
Menurutnya, persoalan utama adalah kejelasan status dan proses penguasaan tanah yang selama ini diklaim sebagai lahan garapan masyarakat.
“Bukan kami meminta ganti rugi. Yang kami persoalkan adalah kalau tanah tersebut diambil atau dialihkan, harus jelas prosesnya. Kami ingin semuanya terang, siapa yang memiliki hak dan bagaimana prosesnya,” jelasnya.
Persoalan lain yang muncul dalam pengecekan lokasi adalah perbedaan luas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
Kelompok tani menyebut lahan yang mereka perjuangkan sejak awal mencapai sekitar 42 hektare.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, sertifikat Boen Seng mencantumkan luas sekitar 99.793 meter persegi atau kurang lebih 9,9 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan.
Karena itu, hasil pemetaan serta pengambilan titik koordinat oleh BPN dinilai penting untuk mengetahui posisi objek tanah berdasarkan data pertanahan yang ada.
Namun, hasil tersebut masih harus melalui proses koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut di internal BPN.
Abdul Rahman juga menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan kelompok tani, para penggarap sebelumnya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.
Namun, ia mengakui sebagian masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut belum memiliki surat garapan secara formal.
Karena itu, kelompok tani berharap pemerintah dan BPN tidak hanya melihat aspek dokumen kepemilikan, tetapi juga menelusuri sejarah penguasaan, penggarapan, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Selain persoalan kepemilikan dan luas lahan, muncul pula informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang dikaitkan dengan proses penyelidikan perkara tersebut.
Informasi yang berkembang menyebut adanya pemanggilan sekitar 70 orang untuk menjalani proses penyelidikan.
Namun, personel Polres Batu Bara, Ayub membantah informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Untuk terkait adanya dugaan intimidasi untuk memanggil 70 orang untuk dilakukan penyelidikan, itu tidak benar,” tegasnya saat di konfirmasi wartawan.
Kepolisian juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara netral dan tidak berpihak kepada pihak pelapor maupun kelompok tani.
Polisi menyatakan seluruh proses akan mengacu pada fakta, keterangan para pihak, serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Setelah pengecekan lokasi dilakukan, Polres Batu Bara menyatakan proses penyelidikan masih akan dilanjutkan.
Hasil pengambilan titik koordinat oleh BPN akan menjadi salah satu bahan dalam proses pendalaman perkara.
Selain itu, keterangan dari pihak pelapor, kuasa hukum, kelompok tani, serta pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah juga akan menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dalam menangani laporan tersebut.
Dengan demikian, status dan riwayat lahan yang menjadi persoalan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Terutama terkait dasar kepemilikan, riwayat penguasaan, luas objek tanah, serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.
Polres Batu Bara menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan. (Tim).
