![]()
Kampar, Tapung – patroli24jam.com – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) menyatakan akan melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2020 hingga 2024 yang nilainya mencapai hampir Rp6 miliar.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul data penggunaan anggaran BOS yang dinilai fantastis dan menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya pada masa pandemi Covid-19 saat aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketua LSM AJAK, Noben Darma, mengungkapkan dugaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (18/02/2026). Ia menyebut penggunaan dana BOS selama periode tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat di Jakarta, Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung Kabupaten Kampar, Nasrul Amri Batubara, diduga menggunakan dana BOS untuk berbagai kegiatan sekolah dengan nilai yang dinilai sangat besar.
Rincian Anggaran Dana BOS 2020–2024
LSM AJAK memaparkan rincian anggaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut, antara lain:
Tahun 2020: Rp1.205.280.000 dengan sisa Nol Rupiah
Tahun 2021: Rp1.209.280.000
sisa anggaran Nol Rupiah.
Tahun 2022: Rp1.216.000.000 sisa anggaran Nol rupiah.
Tahun 2023: Rp1.227.200.000.
Dengan sisa anggaran Nol rupiah.
Tahun 2024: Rp1.446.600.000.
Jika ditotal, jumlah dana BOS yang diterima sekolah selama lima tahun tersebut mencapai hampir Rp6 miliar.
Noben Darma menilai penggunaan anggaran pada masa pandemi patut dipertanyakan karena pada periode tersebut proses belajar dilakukan secara daring dan aktivitas sekolah sangat terbatas.
“Saat siswa belajar dari rumah pada masa PPKM dan pandemi Covid-19, kegiatan sekolah sangat minim. Karena itu penggunaan dana negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
Tim media bersama LSM AJAK Provinsi Riau telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah Nasrul Amri Batubara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut dinilai sangat disayangkan mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
LSM AJAK menegaskan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang agar seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran selama periode tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau. Seluruh kegiatan sekolah pada masa itu wajib diperiksa ulang oleh aparat penegak hukum,” ujar Noben Darma.
Hingga saat ini, pihak LSM masih menunggu penjelasan resmi dari kepala sekolah terkait penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, khususnya transparansi penggunaan dana BOS di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
✍️✍️ Tim
