![]()
Patroli24jam.com Langkat ( Sumut). Dua minggu telah berlalu sejak Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Kabupaten Langkat resmi melaporkan Kepala Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat berinisial SHD ke Kejaksaan Negeri Langkat. Stabat (11/07/26).
Namun hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pihak penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan laporan, pemborosan keuangan negara, dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Laporan yang diserahkan pada 29 Juni 2026 ini menyoroti ketidakberesan fatal pada proyek pembangunan drainase di tiga dusun wilayah Desa Kwala Begumit: Dusun Mulyo Rejo, Dusun Sari Rejo, dan Dusun Bali Rejo. Hasil pantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan serta perbandingan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) membuktikan adanya kecurangan yang merugikan keuangan negara secara nyata.
Pada proyek drainase Dusun Mulyo Rejo dengan spesifikasi saluran beton sepanjang 200 meter lengkap lantai dan dinding diplester, fakta di lapangan justru memperlihatkan pekerjaan sama sekali tidak memiliki lantai saluran, dinding pun tidak diplester—jauh dari standar yang disepakati. Lebih parah lagi, dalam laporan pertanggungjawaban yang dikirim ke Kementerian Desa, terindikasi adanya pemalsuan: dianggarkan 2 kali anggaran namun hanya dikerjakan 1 pekerjaan saja, dan dinyatakan selesai 100% padahal kualitas serta volume fisik sangat jauh dari janji.
Kemudian pada proyek drainase Dusun Bali Rejo yang direncanakan sepanjang 150 meter kenyataannya hanya dibangun sepanjang 70 meter—kurang dari separuh rencana—namun dana dilaporkan habis terpakai seluruhnya. Bahkan Kepala Desa SHD sendiri telah mengakui secara terbuka adanya kesalahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan tersebut.
Sementara itu, proyek drainase Dusun Sari Rejo panjang150 meter, kondisinya kini sudah hancur, retak, dan rusak parah. Kerusakan ini disebabkan kualitas bahan yang sangat buruk, terutama kekurangan campuran semen secara drastis dari standar teknis—jelas mengindikasikan upaya penggelembungan anggaran demi keuntungan pribadi pihak pelaksana maupun pengelola dana.
“Kami telah menunggu selama dua minggu, namun belum ada tanda-tanda Kejaksaan Negeri Langkat menindaklanjuti laporan ini. Padahal bukti kesalahan fatal sudah ada di depan mata: uang rakyat dari Dana Desa dibuang percuma, fisik pekerjaan tidak sesuai sama sekali dengan nilai anggaran yang dikeluarkan, bahkan ada rekayasa laporan dengan memasukkan dua kali anggaran untuk satu pekerjaan saja,” ujar sekjend LSM GMAS. Bung hasan lubis.
Lembaga ini memberikan tenggang waktu 7 hari kerja terhitung sejak pernyataan ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah nyata berupa peninjauan lokasi, pemeriksaan dokumen, maupun penetapan tersangka, LSM GMAS dipastikan akan segera menaikkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kecurangan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Uang Dana Desa adalah hak seluruh warga desa, bukan milik perorangan yang bisa dihambur-hamburkan demi kepentingan pribadi. Kami menuntut penegakan hukum seberat-beratnya, perhitungan kerugian negara yang akurat, serta pengembalian seluruh kerugian ke kas negara. Kami siap mendampingi proses hukum dan menyajikan seluruh bukti serta saksi yang diperlukan demi tegaknya keadilan di Langkat,” ujar ketua LSM GMAS. bung Donny.
Reporter : E.Wati
Editor Rid.STP
